Senin, 25 April 2016

HAK PATEN

Apa sih hak paten itu ?
            Sebelum membahas pengertian hak paten alangkah lebih baiknya kita mengetahui terlebih dahulu mengenai paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Menurut ahli Octroiwet, Hak Paten adalah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja, sedangkan menurut Adrian Sutedi, Pengertian Hak Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, di mana untuk jangka waktu yang telah ditentukan melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya. Hak paten ini diberikan untuk penemuan baru yang mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri.
 Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), Pengertian Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, di mana untuk selama jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Pengertian Invensi ialah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun. Hal ini pun diatur di dalam undang-undang.
Dalam pemberian hak paten negara adalah satu-satunya pihak yang berhak memberikan paten kepada para Inventor. Biasanya tugas ini didelegasikan kepada sebuah kantor khusus yang menangani permohonan pendaftaran, pengumuman, pemeriksaan dan pemberian sertifikat paten. Di Indonesia, tugas ini ditangani oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM. invensi di bidang teknologi yang telah dilindungi oleh paten harus dilaksanakan. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 mengatur bahwa baik paten produk maupun paten proses wajib dilaksanakan di wilayah Indonesia. Tujuan ketentuan ini adalah untuk menunjang alih teknologi, penyerapan investasi dan penyediaan lapangan pekerjaan. Pengecualian diberikan terhadap Invensi di bidang tertentu yang memerlukan modal dan investasi yang besar untuk melaksanakan paten seperti yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) tersebut. Jika Invensi sulit dilaksanakan, pemegang paten dapat mengajukan kelonggaran kepada instansi terkait yang berwenang. Untuk itu, pemegang paten harus mengajukan alasan yang kuat dengan disertai bukti bahwa Invensinya sulit dilaksanakan di Indonesia. Salah satu contoh Invensi yang termasuk dalam kategori tersebut adalah 

Invensi di bidang farmasi. Ijin untuk mendapatkan kelonggaran dalam melaksanakan paten dapat diajukan kepada Departemen Kesehatan (Penjelasan Pasal 17 ayat (2)).
Invensi dapat dilaksanakan oleh pihak lain dengan persetujuan pemegang paten Selain dilaksanakan sendiri oleh pemegang paten, sebuah Invensi yang telah dilindungi paten dapat dilaksanakan oleh orang lain melalui perjanjian lisensi. Kecuali diperjanjikan lain, selama perjanjian lisensi pemegang paten dapat tetap melaksanakan paten tersebut (Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001).
Selanjutnya dalam Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 12 disebutkan :
  1. Pihak yang berhak memperoleh paten atas suatu invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut kecuali diperjanjikan lain;
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga berlaku terhadap invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan invensi;
  3. Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari Invensi tersebut;
  4. Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibayarkan:
    • Dalam jumlah tertentu dan sekaligus;
    • Persentase;
    • Gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus;
    • Gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus; atau
    • Bentuk lain yang disepakati para pihak;
  5. Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya imbalan, keputusan untuk itu diberikan oleh Pengadilan Niaga;
  6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) sama sekali tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Paten.


Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar