Sebelum
membahas pengertian hak paten alangkah lebih baiknya kita mengetahui terlebih
dahulu mengenai paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Menurut ahli Octroiwet, Hak Paten
adalah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada orang
itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru
dari produk atau dari cara kerja, sedangkan menurut Adrian Sutedi, Pengertian
Hak Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas
hasil penemuannya di bidang teknologi, di mana untuk jangka waktu yang telah
ditentukan melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan
persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya. Hak paten ini diberikan
untuk penemuan baru yang mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam
industri.
Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), Pengertian
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada
inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, di mana untuk selama jangka
waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Pengertian
Invensi ialah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan
pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau
proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Hak paten diberikan untuk
invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat
diterapkan dalam industri selama 20 tahun. Hal ini pun diatur di dalam
undang-undang.
Dalam pemberian hak paten negara
adalah satu-satunya pihak yang berhak memberikan paten kepada para Inventor.
Biasanya tugas ini didelegasikan kepada sebuah kantor khusus yang menangani
permohonan pendaftaran, pengumuman, pemeriksaan dan pemberian sertifikat paten.
Di Indonesia, tugas ini ditangani oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM. invensi di
bidang teknologi yang telah dilindungi oleh paten harus dilaksanakan. Pasal 17
ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 mengatur bahwa baik paten produk
maupun paten proses wajib dilaksanakan di wilayah Indonesia. Tujuan ketentuan
ini adalah untuk menunjang alih teknologi, penyerapan investasi dan penyediaan
lapangan pekerjaan. Pengecualian diberikan terhadap Invensi di bidang tertentu
yang memerlukan modal dan investasi yang besar untuk melaksanakan paten seperti
yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) tersebut. Jika Invensi sulit
dilaksanakan, pemegang paten dapat mengajukan kelonggaran kepada instansi
terkait yang berwenang. Untuk itu, pemegang paten harus mengajukan alasan yang
kuat dengan disertai bukti bahwa Invensinya sulit dilaksanakan di Indonesia.
Salah satu contoh Invensi yang termasuk dalam kategori tersebut adalah
Invensi di bidang farmasi. Ijin untuk mendapatkan kelonggaran
dalam melaksanakan paten dapat diajukan kepada Departemen Kesehatan (Penjelasan
Pasal 17 ayat (2)).
Invensi dapat dilaksanakan oleh
pihak lain dengan persetujuan pemegang paten Selain dilaksanakan sendiri oleh
pemegang paten, sebuah Invensi yang telah dilindungi paten dapat dilaksanakan
oleh orang lain melalui perjanjian lisensi. Kecuali diperjanjikan lain, selama
perjanjian lisensi pemegang paten dapat tetap melaksanakan paten tersebut
(Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001).
Selanjutnya dalam Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun
2001 Pasal 12 disebutkan :
- Pihak yang berhak memperoleh paten atas suatu invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut kecuali diperjanjikan lain;
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga berlaku terhadap invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan invensi;
- Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari Invensi tersebut;
- Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibayarkan:
- Dalam jumlah tertentu dan sekaligus;
- Persentase;
- Gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus;
- Gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus; atau
- Bentuk lain yang disepakati para pihak;
- Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya imbalan, keputusan untuk itu diberikan oleh Pengadilan Niaga;
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) sama sekali tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Paten.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar