Senin, 28 Maret 2016

CONTOH KASUS HAK CIPTA



CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA

Perkara gugatan pelanggaran hak cipta logo cap jempol pada kemasan produk mesin cuci merek TCL bakal  berlanjut ke mahkamah agung setelah pengusaha Junaide Sasongko melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi. ‘Kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung rencana besok akan kami daftarkan,” kata Angga Brata Rosihan, kuasa hukum Junaide. Meskipun kasasi ke MA, Angga enggan berkomentar lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim yang tidak menerima gugatan kliennya tersebut. “Kami akan menyiapkan bukti-bukti yang akan kami tunjukkan dalam kasasi,” ujarnya Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengatakan tidak dapat menerima gugatan Junaide terhadap Nurtjahja Tanudi-sastro, pemilik PT Ansa Mandiri Pratama, distributor dan perakit produk mesin cuci merek TCL di Indonesia.
Pertimbangan majlis hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan tersebut salah pihak. Kuasa hukum tergugat Andi Simangunsong, menyambut gfembira keputusan Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya keputusan tersebut membuktikan tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas penggunaan logo cap jempol pada produk TCL di Indonesia. Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai pemilik dari perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu telah menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin. Dalam gugatannya itu penggugat menuntut ganti rugi sebesar 144 miliar.
            Penggugat mengklaim pihaknya sebagai pemilik hak ekslusif atas logo cap jempol, Pasalnya dia mengklaim pemegang sertifikat hak cipta atas gambar jempol dengan judul garansi dibawah No.-C00200708581 yang dcatat dam diumumkan pertama kalinya pada 18 Juni 2007. Junaide diketahui pernah bekerja di TCL China yang memproduksi AC merek TCL sekitar pada 2000-2007. Pada 2005, Junaide mempunyai ide untuk menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap produk TCL dengan memnuat gambar jempol yang dibawahnya ditulis garansi. Menurut dia Nurtjahja telah melanggar Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk itu Junaide menuntut ganti rugi material sebesar Rp 12 miliar dan imaterial sebesar Rp 120 miliar

ANALISI KASUS

Berdasarkan penjelasan diatas dapat kita ketahui bahwa kasus tersebut bila dilihat dari segi materi dengan mengabaikan siapakah pihak yang salah merupakan kasus pelanggaran hak cipta karena sesuai dengan bunyi undang-undang Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang berbunyi :
“Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Sesuai dengan bunyi pasal diatas bahwa pihak pengusaha Junaide sasongko  sudah melakukan deklarasi (mengumumkan) terhadap logo cap jempol pada 18 Juni 2007 yang diperkuat dengan sertifikat hak cipta atas gambar jempol dengan judul garansi dibawah No.-C00200708581, namun berdasarkan pernyataan pihak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bahwa kasus ini salah sasaran dan hal inilah yang perlu ditelaah lebih lanjut agar ksus ini dapat segera diselesaikan.

PENDAPAT

Menurut pandangan saya pelanggaran hak cipta adalah suatu tindakan kriminal dan memang harus dihindari dan apabila telah terjadi haruslah diusut hingga tuntas, karena seorang kreator apapun itu dalam kegiatannya menciptakan sesuatu mereka banyak mengorbankan banyak hal, dan apabila tiba-tiba hak miliknya direnggut dan dijadikan bahan keuntungan untuk pihak tertentu akan sangat menyakitkan baginya.

HAK CIPTA



            Sebelumnya ada yang pernah mendengar “Hak Cipta” tentunya ada, kali ini saya akan membahas mengenai apa itu hak cipta yang saya rangkum dari beberapa sumber, langsung saja.....


PENGERTIAN
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
WIPO (World Intellectual Property Organization) mengatakan copyright is legal from describing right given to creator for their literary and artistic works. Yang artinya hak cipta adalah terminologi hukum yang menggambarkan hak-hak yang diberikan kepada pencipta untuk karya-karya mereka dalam bidang seni dan sastra.
Imam Trijono berpendapat bahwa hak cipta mempunyai arti tidak saja si pencipta dan hasil ciptaannya yang mendapat perlindungan hukum, akan tetapi juga perluasan ini memberikan perlindungan kepada yang diberi kepada yang diberi kuasa pun kepada pihak yang menerbitkan terjemah daripada karya yang dilindungi oleh perjanjian ini.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, berbunyi :
“Hak cipta adalah hak eksklusifpencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

CIPTAAN YANG DILINDUNGI
Pasal 9 ayat 2 TRIPs menyatakan:
“Perlindungan hak cipta hanya diberikan pada perwujudan suatu ciptaan dan bukan pada ide, prosedur, metode pelaksanaan atau konsep-konsep matematis semacamnya". (Tim Lindsley,dkk, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, PT. Alumni, Bandung, 2006, hlm. 105.)

Menurut L.J. Taylor dalam bukunya Copyright for Librarians menyatakan bahwa yang dilindungi hak cipta adalah ekspresinya dari sebuah ide, jadi bukan melindungi idenya itu sendiri. Artinya, yang dilindungi hak cipta adalah sudah dalam bentuk nyata sebagai sebuah ciptaan, bukan masih merupakan gagasan. (Rachmadi Usman, op.cit., hlm. 121.)

Dengan demikian, terdapat dua persyaratan pokok untuk mendapatkan perlindungan hak cipta, yaitu unsur keaslian dan kreatifitas dari suatu karya cipta. Bahwa suatu karya cipta adalah hasil dari kreatifitas penciptanya itu sendiri dan bukan tiruan serta tidak harus baru atau unik. Namun, harus menunjukkan keaslian sebagai suatu ciptaan seseorang atas dasar kemampuan dan kreatifitasnya yang bersifat pribadi.

Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah memberikan beberapa kriteria mengenai hasil ciptaan yang diberikan perlindungan oleh Hak Cipta sebagai berikut :

a.       Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:

b. Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.

c. Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2, termasuk perlindungan terhadap ciptaan yang tidak atau belum dilakukan Pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut.

Selanjutnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 juga menjelaskan pengertian dari jenis ciptaan yang dilindungi sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 sebagai berikut:


  1. perwajahan karya tulis adalah karya cipta yang lazim dikenal dengan "typholographical arrangement", yaitu aspek seni pada susunan dan bentuk penulisan karya tulis. Hal ini mencakup antara lain format, hiasan, komposisi warna dan susunan atau tata letak huruf indah yang secara keseluruhan menampilkan wujud yang khas; 
  2. alat peraga adalah ciptaan yang berbentuk 2 (dua) ataupun 3 (tiga) dimensi yang berkaitan dengan geografi, topografi, arsitektur, biologi atau ilmu pengetahuan lain; 
  3. lagu atau musik dengan atau tanpa teks diartikan sebagai satu kesatuan karya cipta yang bersifat utuh; 
  4. gambar antara lain meliputi: motif, diagram, sketsa, logo dan unsur-unsur warna dan bentuk huruf indah.  kolase adalah komposisi artistik yang dibuat dari berbagai bahan (misalnya dari kain, kertas, atau kayu) yang ditempelkan pada permukaan sketsa atau media karya; 
  5. karya seni terapan adalah karya seni rupa yang dibuat dengan menerapkan seni pada suatu produk hingga memiliki kesan estetis dalam memenuhi kebutuhan praktis, antara lain penggunaan gambar, motif, atau ornament pada suatu produk; 
  6. karya arsitektur antara lain, wujud fisik bangunan, penataan letak bangunan, gambar rancangan bangunan, gambar teknis bangunan, dan model atau maket bangunan; 
  7. peta adalah suatu gambaran dari unsur alam dan/atau buatan manusia yang berada di atas ataupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu, baik melalui media digital maupun non digital; 
  8. karya seni batik adalah motif batik kontemporer yang bersifat inovatif, masa kini, dan bukan tradisional. Karya tersebut dilindungi karena mempunyai nilai seni, baik dalam kaitannya dengan gambar, corak, maupun komposisi warna. Karya seni motif lain adalah motif yang merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang terdapat di berbagai daerah, seperti seni songket, motif tenun ikat, motif tapis, motif ulos, dan seni motif lain yang bersifat kontemporer, inovatif, dan terus dikembangkan; 
  9. karya fotografi meliputi semua foto yang dihasilkan dengan menggunakan kamera; 
  10. karya sinematografi adalah Ciptaan yang berupa gambar gerak (moving images) antara lain: film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop,layar lebar, televisi atau media lainnya. Sinematografi merupakan salah satu contoh bentuk audiovisual; 
  11. bunga rampai meliputi: ciptaan dalam bentuk buku yang berisi kompilasi karya tulis pilihan, himpunan lagu pilihan, dan komposisi berbagai karya tari pilihanyang direkam dalam kaset, cakram optik atau media lain. 

Basis data adalah kompilasi data dalam bentuk apapun yang dapat dibaca oleh komputer atau kompilasi dalam bentuk lain, yang karena alasan pemilihan atau pengaturan atas isi data itu merupakan kreasi intelektual.Perlindungan terhadap basis data diberikan dengan tidak  mengurangi hak para pencipta atas ciptaan yang dimaksudkan dalam basis data tersebut.

Adaptasi adalah mengalihwujudkan suatu Ciptaan menjadi bentuk lain. Sebagai contoh dari buku menjadi film.

Karya lain dari hasil transformasi adalah merubah format ciptaan menjadi format bentuk lain. Sebagai contoh musik pop menjadi musik dangdut.

Hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta meliputi:  (Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. )

  1. hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata; 
  2. setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan , digambarkan , dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah ciptaan; dan 
  3. alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional. 


Hal-hal yang tidak termasuk hak cipta adalah hasil rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, dan kitab suci atau simbol keagamaan. (Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.)
Hal-hal yang tidak dapat didaftarkan sebagai ciptaan adalah:
  1. Ciptaan diluar bidang ilmu pengetahuan, seni, dan satra 
  2. Ciptaan yang tidak orisinil 
  3. Ciptaan yang bersifat abstrak 
  4. Ciptaan yang sudah merupakan milik umum 
  5. Ciptaan yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Hak Cipta. (Harris Munandar dan Sally Sitanggang, op.cit., hlm.18.)

SIFAT-SIFAT HAK CIPTA:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif.
2. Hak Cipta berkaitan dengan kepentingan umum.
3. Hak Cipta dapat beralih maupun dialihkan.
4. Hak Cipta dapat dibagi atau diperinci (divisibility) 


 Sumber :