Rabu, 22 April 2015

Wawasan Nusantara


          Wawasan nusantara.....?, Merupakan sebuah kata yang sebetulnya tidak asing lagi di telinga kita, Sebagai  warga negara Indonesia sudah sebaiknya kita mampu memahami apa arti sesungguhnya dari kata wawasan nusantara tersebut, Sebelum membahas lebih jauh lagi mengenai wawasan nusantara terlebih dahulu kita ketahui dari mana asal kata-kata wawasan nusantara tersebut stilah wawasan nusantara terdiri dari dua buah kata yakni wawasan dan nusantara. Wawasan berasal dari kata “wawas” yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata “mawas” yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Sehingga wawasan dapat berarti cara pandang, cara meninjau, atau cara melihat. Sedangkan Nusantara berasal dari kata “nusa” yang berarti pulau – pulau, dan “antara” yang berarti diapit di antara dua hal (dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia serta dua samudera yakni samudera Pasifik dan samudera Hindia).

       
                                                                                                  

        Jadi Wawasan Nusantara itu apa....? Wawasan Nusantara merupakan cara pandang yang dimiliki kita sebagai bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan negara Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa namun tetap mengutamakan Persatuan dan Kesatuan sesuai dengan Pancasila sila ke – 3, Hal ini menjadi sangat penting dikarenakan wawasan nusantara adalah pedoman agar rakyat Indonesia tidak tersesat dan menyimpang dalam upaya mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.

A.    Faktor-faktor yang mempengaruhi Wawasan Nusantara 

1.      Asas Kepulauan (archipelagic principle) 
2.      Kepulauan Indonesia 
3.      Konsep tentang Wilayah Lautan. 
4.      Karakteristik Wilayah Nusantara. 
5.      Geopolitik dan Geostrategi. 
6.      Wilayah geografi

B.    Unsur-unsur wawasan nusantara  

1.  Wadah ( contour)
     Wadah kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
2. Isi ( content)
    Merupakan aspirasi bagsa yag berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
Isi menyangkut dua hal yaitu:
1. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya,pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan.
2. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

C.   Asas Wawasan Nusantara 

       Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari :

a. Kepentingan/Tujuan yang sama
b. Keadilan
c. Kejujuran
d. Solidaritas
e. Kerjasama
f. Kesetiaan terhadap kesepakatan

D.   Fungsi Wawasan Nusantara

1.       Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2.       Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.       Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4.       Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.

E.  Tujuan Wawasan Nusantara 

1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial“.
2.   Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

F.  Sosialisasi Mengenai Wawasan Nusantara

     Sosialisasi merupakan suatu kunci yang sangat penting agar masyarakat mampu memahami apa itu wawasan nusantara dengan begitu tujuan Nasional dapat mudah terwujud berkat keikutsertaan seluruh lapisan masyarakat yang memahami wawasan nusantara,  beberapa cara yang dapat dilakukan
untuk sosialisasi mengenai wawasan nusantara adalah :
1.      Langsung secara tatap muka seperti Seminar, Dialog, Ceramah atau Dikusi
2.      Secara tidak langsung seperti melalui media massa maupun media elektronik

Dirangkum dari sumber :
 http://kesehatan.kompasiana.com/medis/2014/02/06/kewarganegaraan-wawasan-nusantara
629962.html
http://taufikramdhan401.wordpress.com/2014/05/08/penjelasan-arti-dari-wawasan-nusantara/
http://denni-alfiansyah.blogspot.com/2013/04/pengertian-wawasan-nusantara.html

Analisis HAM


              HAM adalah sebuah singkatan dari Hak Asasi Manusia dan merupakan hak yang paling mendasar bagi manusia karena dimiliki sejak mereka dilahirkan ke dunia, HAM merupakan sebuah anugrah yang diberikan oleh tuhan, Sebagai masyarakat yang baik sudah selayaknya kita mampu menyadari akan kehadiran hak tersebut dan mampu mengahargai hak orang lain. Namun pada kenyataannya masih banyak beberapa kasus di sekitar kita yang terkait dengan masalah HAM.
Di negara tercinta kita ini permasalahan HAM sudah diatur dalam undang-undang sehingga memiliki kedudukan hukum yang kuat, seperti yang tertera pada Pasal 1 Angka 6 No., 39 Tahun 1999 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, mencabut hak asasi seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum berlaku. Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat menjunjung tinggi HAM namun dalam kenyataannya terdapat kasus pelanggaran HAM yang tidak dapat ditanggapi dengan tutup mata seperti kasus pembunuhan Munir, Marsinah, Tragedi Trisakti, Peristiwa Tanjung Priok tahun 1984 hingga yang akhir ini terjadi mengenai hukuman mati bagi para terdakwa kasus narkoba dan masih banyak lagi disini penulis akan membahas lebih jauh terkait kasus pelanggaran HAM di indonesia yakni kasus pelanggaran HAM yang dilakukan terhadap TKI/TKW asal Indramayu Tati binti Durakman yang mengalami kekerasan oleh majikannya di Arab Saudi.

KRONOLOGIS KEJADIAN

             Tati berangkat menjadi TKI melalui PT Rizka Berkah Guna, pada 16 Nopember 2010, Di Arab Saudi, Tati bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah pasangan Ali Ibrohim Al-Amir dan Aminah. Namun sayang, selama 1,5 tahun bekerja pada majikan tersebut, dia tidak pernah mendapat gaji. Tak cukup sampai disitu, majikan laki-lakinya pernah beberapa kali mencoba untuk memperkosanya saat majikan perempuannya tidak berada di rumah.
             Tati pun beberapa kali berusaha meminta gajinya pada sang majikan. Namun bukannya gaji yang didapatkannya, namun sang majikan justru kerap menyiksanya dengan sadis. Sekujur tubuhnya dipukul dengan benda tajam. Bahkan punggung bagian bawah atau di sekitar tulang ekornya ditusuk benda tajam dan benda keras hingga akhirnya berlubang dan meninggalkan borok. Dia juga pernah terjatuh dari lantai dua rumah majikannya.
             Tati yang menderita luka parah akhirnya dilarikan oleh majikannya ke rumah sakit Alqobar Talimi di Kota Dammam, Arab Saudi. Di rumah sakit itu, dia dirawat selama satu tahun. Namun, karena tak kunjung sembuh, dia akhirnya dipulangkan oleh majikannya ke Indonesia pada Januari 2014 lalu.

HAK YANG DILANGGAR....?

Tindak pidana yang disebutkan di atas adalah bentuk pelanggaran pada beberapa hak yang dijamin dalam hukum hak asasi manusia internasional maupun hukum yang berlaku di indonesia berdasarkan Undang-undang 1945 Pasal 28i tentang HAM sebagai berikut:
  • Penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi atau tindakan merendahkan atau hukuman (pasal 7 ICCPR dan Konvensi Menentang Penyiksaan - CAT)
  • Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
  • Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

PENYELESAIAN

            Karena TKI dan TKW itu juga warga Indonesia yang wajib juga dilindungi dan juga ia mempunyai Hak untuk hidup. Tetapi TKI dan TKW juga jangan melakukan tindakan yang membuat sang majikan marah, dan juga para TKI dan TKW harus memiliki skill bahasa dan keterampilan.
            Agar tidak terjadi tindakan yang tidak semestinya, para TKI dan TKW harus menjalani pelatihan. Pelatihan tersebut penting sekali, karena jika seorang TKI/TKW melakukan kesalahan, itu juga dapat memalukan negara kita Indonesia. Maka pelatihan itu harus dijalani dengan sangat matang.
            TKI dan TKW harus dilindungi menurut pasal 28i tentang HAM, khususnya pemerintah. Pemerintah harus memberikan perlindungan antara lain berupa :
1.     Pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara tujuan serta hukum dan kebiasaan internasional.
2.  Pembelaan atas pemenuhan hak-hak sesuai dengan perjanjian kerja dan/atau peraturan perundang-undangan di negara TKI ditempatkan.
            Dalam hal ini diplomasi antar negara juga memegang peranan penting dalam menghadapi kasus yang serupa karena hal ini terjadi di antara kedua negara yang bersangkutan, Sejauh yang penulis lihat peran pemerintah dalam menangani kasus kekerasan TKI/TKW sudah cukup baik dilihat dari sikap yang diambil oleh KBRI Arab Saudi, namun yang penulis sayangkan adalah apa yang membuat hal serupa sering terjadi karena kasus kekerasan TKI/TKW tidak sekali dua kali terjadi dan biasanya terjadi dikarenakan hal yang sama, pada kasus ini patut dipertanyakan apakah kualitas SDM kita yang kurang ataukah memang moral negara tuan rumah yang rendah, Seharusnya ini bisa menjadi bahan evaluasi untuk kedua pemerintah agar penyelengaraan TKI/TKW dapat berjalan dengan baik kedepannya.