Rabu, 22 April 2015

Analisis HAM


              HAM adalah sebuah singkatan dari Hak Asasi Manusia dan merupakan hak yang paling mendasar bagi manusia karena dimiliki sejak mereka dilahirkan ke dunia, HAM merupakan sebuah anugrah yang diberikan oleh tuhan, Sebagai masyarakat yang baik sudah selayaknya kita mampu menyadari akan kehadiran hak tersebut dan mampu mengahargai hak orang lain. Namun pada kenyataannya masih banyak beberapa kasus di sekitar kita yang terkait dengan masalah HAM.
Di negara tercinta kita ini permasalahan HAM sudah diatur dalam undang-undang sehingga memiliki kedudukan hukum yang kuat, seperti yang tertera pada Pasal 1 Angka 6 No., 39 Tahun 1999 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, mencabut hak asasi seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum berlaku. Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat menjunjung tinggi HAM namun dalam kenyataannya terdapat kasus pelanggaran HAM yang tidak dapat ditanggapi dengan tutup mata seperti kasus pembunuhan Munir, Marsinah, Tragedi Trisakti, Peristiwa Tanjung Priok tahun 1984 hingga yang akhir ini terjadi mengenai hukuman mati bagi para terdakwa kasus narkoba dan masih banyak lagi disini penulis akan membahas lebih jauh terkait kasus pelanggaran HAM di indonesia yakni kasus pelanggaran HAM yang dilakukan terhadap TKI/TKW asal Indramayu Tati binti Durakman yang mengalami kekerasan oleh majikannya di Arab Saudi.

KRONOLOGIS KEJADIAN

             Tati berangkat menjadi TKI melalui PT Rizka Berkah Guna, pada 16 Nopember 2010, Di Arab Saudi, Tati bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah pasangan Ali Ibrohim Al-Amir dan Aminah. Namun sayang, selama 1,5 tahun bekerja pada majikan tersebut, dia tidak pernah mendapat gaji. Tak cukup sampai disitu, majikan laki-lakinya pernah beberapa kali mencoba untuk memperkosanya saat majikan perempuannya tidak berada di rumah.
             Tati pun beberapa kali berusaha meminta gajinya pada sang majikan. Namun bukannya gaji yang didapatkannya, namun sang majikan justru kerap menyiksanya dengan sadis. Sekujur tubuhnya dipukul dengan benda tajam. Bahkan punggung bagian bawah atau di sekitar tulang ekornya ditusuk benda tajam dan benda keras hingga akhirnya berlubang dan meninggalkan borok. Dia juga pernah terjatuh dari lantai dua rumah majikannya.
             Tati yang menderita luka parah akhirnya dilarikan oleh majikannya ke rumah sakit Alqobar Talimi di Kota Dammam, Arab Saudi. Di rumah sakit itu, dia dirawat selama satu tahun. Namun, karena tak kunjung sembuh, dia akhirnya dipulangkan oleh majikannya ke Indonesia pada Januari 2014 lalu.

HAK YANG DILANGGAR....?

Tindak pidana yang disebutkan di atas adalah bentuk pelanggaran pada beberapa hak yang dijamin dalam hukum hak asasi manusia internasional maupun hukum yang berlaku di indonesia berdasarkan Undang-undang 1945 Pasal 28i tentang HAM sebagai berikut:
  • Penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi atau tindakan merendahkan atau hukuman (pasal 7 ICCPR dan Konvensi Menentang Penyiksaan - CAT)
  • Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
  • Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

PENYELESAIAN

            Karena TKI dan TKW itu juga warga Indonesia yang wajib juga dilindungi dan juga ia mempunyai Hak untuk hidup. Tetapi TKI dan TKW juga jangan melakukan tindakan yang membuat sang majikan marah, dan juga para TKI dan TKW harus memiliki skill bahasa dan keterampilan.
            Agar tidak terjadi tindakan yang tidak semestinya, para TKI dan TKW harus menjalani pelatihan. Pelatihan tersebut penting sekali, karena jika seorang TKI/TKW melakukan kesalahan, itu juga dapat memalukan negara kita Indonesia. Maka pelatihan itu harus dijalani dengan sangat matang.
            TKI dan TKW harus dilindungi menurut pasal 28i tentang HAM, khususnya pemerintah. Pemerintah harus memberikan perlindungan antara lain berupa :
1.     Pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara tujuan serta hukum dan kebiasaan internasional.
2.  Pembelaan atas pemenuhan hak-hak sesuai dengan perjanjian kerja dan/atau peraturan perundang-undangan di negara TKI ditempatkan.
            Dalam hal ini diplomasi antar negara juga memegang peranan penting dalam menghadapi kasus yang serupa karena hal ini terjadi di antara kedua negara yang bersangkutan, Sejauh yang penulis lihat peran pemerintah dalam menangani kasus kekerasan TKI/TKW sudah cukup baik dilihat dari sikap yang diambil oleh KBRI Arab Saudi, namun yang penulis sayangkan adalah apa yang membuat hal serupa sering terjadi karena kasus kekerasan TKI/TKW tidak sekali dua kali terjadi dan biasanya terjadi dikarenakan hal yang sama, pada kasus ini patut dipertanyakan apakah kualitas SDM kita yang kurang ataukah memang moral negara tuan rumah yang rendah, Seharusnya ini bisa menjadi bahan evaluasi untuk kedua pemerintah agar penyelengaraan TKI/TKW dapat berjalan dengan baik kedepannya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar