Minggu, 26 November 2017

PELANGGARAN HKI DAN HAK CIPTA SERTA DAMPAKNYA


1. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual


Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Namun dengan berkembangnya teknologi, apapun yang kita lakukan sekarang jadi mudah. Namun perkembangan teknologi juga memiliki sisi negatif, misalnya saja soal pelanggaran HKI. Penetrasi internet misalnya, mengunduh lagu-lagu MP3 secara ilegal, karena banyaknya situs berbagi yang di manfaatkan.

2. Contoh Kasus Pelanggaran HKI dan Dampaknya

 Kasuk Hak Merk

Merek merupakan suatu tanda yang berupa gambar atau huruf yang berada dalam suatu produk, terdiri dari warna-warna yang beraneka ragam dengan tujuan agar dapat menarik perhatian konsumen dan meraih keuntungan maksimal. Merek tersebut digunakan di pasaran dalam sistem perdagangan baik berupa barang maupun jasa.
Fungsi dari merek dapat dikatakan sebagai pemberitahu dan pembanding produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan atau seseorang dengan produk dari perusahaan lain atau orang lain. Dapat dikatakan pula fungsi dari merek adalah sebagai jaminan mutu produk tersebut terutama dari segi kualitasnya. Oleh karena itu agar kepemilikan dan merek tersebut diakui oleh konsumen, maka dibutuhkan suatu hak merek agar tidak mudah di salah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti menduplikasi merek tersebut dengan merubah beberapa kata dari merek tersebut tetapi jenis produk sama ataupun sebaliknya.
Kasus merek di Indonesia banyak terjadi baik bidang industri. Kasus-kasus tersebut bahkan ada yang menuai kontroversi dan ada yang masih saat ini tetap beredar di pasaran.
Kasus sengketa sepeda motor Tossa Krisma dengan Honda Karisma
Kasus ini berawal dari kesalahan penemu merek. Dilihat dengan seksama antara Krisma dan Karisma memiliki penyebutan kata yang sama. Tossa Krisma diproduksi oleh PT.Tossa Sakti, sedangkan Honda Karisma diproduksi oleh PT.Astra Honda Motor. PT.Tossa Sakti tidak dapat dibandingkan dengan PT.Astra Honda Motor (AHM), karena PT.AHM perusahaan yang mampu memproduksi 1.000.000 unit sepeda motor per tahun. Sedangkan PT.Tossa Sakti pada motor Tossa Krisma tidak banyak konsumen yang mengetahuinya, tetapi perusahaan tersebut berproduksi di kota-kota Jawa Tengah, dan hanya beberapa unit di Jakarta.
Permasalahan kasus ini tidak ada hubungan dengan pemroduksian, tetapi masalah penggunaan nama Karisma oleh PT.AHM. Sang pemilik merek dagang Krisma (Gunawan Chandra), mengajukan gugatan kepada PT.AHM atas merek tersebut ke jalur hukum. Menurut beliau, PT.AHM telah menggunakan merek tersebut dan tidak sesuai dengan yang terdaftar di Direktorat Merek Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. Bahkan PT.AHM diduga telah menggunakan merek tidak sesuai prosedur, karena aslinya huru Karisma di desain dengan huruf balok dan berwarna hitam putih, sedangkan PT.AHM memproduksi motor tersebut dengan tulisan huruf sambung dengan desain huruf berwana.

Akhirnya permohonan Gunawan Chandra dikabulkan oleh hakim Pengadilan Niaga Negeri. Namun, PT.AHM tidak menerima keputusan dari hakim pengadilan, bahkan mengajukan keberatan melalui kasasi ke Mahkamah Agung. PT.AHM menuturkan bahwa sebelumnya Gunawan Chandra merupakan pihak ketiga atas merek tersebut. Bahkan, beliau menjiplak nama Krisma dari PT.AHM (Karisma) untuk sepeda motornya. Setelah mendapat teguran, beliau membuat surat pernyataan yang berisikan permintaan maaf dan pencabutan merek Krisma untuk tidak digunakan kembali, namun kenyataannya sampai saat ini beliau menggunakan merek tersebut.
Hasil dari persidangan tersebut, pihak PT.Tossa Sakti (Gunawan Chandra) memenangkan kasus ini, sedangkan pihak PT.AHM merasa kecewa karena pihak pengadilan tidak mempertimbangkan atas tuturan yang disampaikan. Ternyata dibalik kasus ini terdapat ketidakadilan bagi PT.AHM, yaitu masalah desain huruf pada Honda Karisma bahwa pencipta dari desain dan seni lukis huruf tersebut tidak dilindungi hukum.

Dampak yang ditimbulkan

Dari kasus tersebut, PT.AHM dikenakan pasal 61 dan 63 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang merek sebagai sarana penyelundupan hukum. Sengketa terhadap merek ini terjadi dari tahun 2005 dan berakhir pada tahun 2011, hal ini menyebabkan penurunan penjualan Honda Karisma dan pengaruh psikologis terhadap konsumen. Kini, PT.AHM telah mencabut merek Karisma tersebut dan menggantikan dengan desain baru yaitu Honda Supra X dengan bentuk hampir serupa dengan Honda Karisma. Dampak lainnya adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap merek Honda, Namun hal ini tidak mempengaruhi pendapatan PT AHM secara keseluruhan


3.  Pengertian Hak Cipta

Hak cipta tergolong dalam salah satu hak kekayaan intelektual. Hak cipta secara harfiah berasal dari dua kata yaitu hak dan cipta. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “hak” berarti suatukewenangan yang diberikan kepada pihak tertentu yang sifatnya bebas untuk digunakan atau tidak.Sedangkan kata “cipta” atau “ciptaan” tertuju pada hasil karya manusia dengan menggunakan akal pikiran, perasaan, pengetahuan, imajinasi dan pengalaman. Sehingga dapat diartikan bahwa hak cipta berkaitan erat dengan intelektual manusia.Istilah hak cipta diusulkan pertama kalinya oleh Sultan Mohammad Syah, SH pada Kongres Kebudayaan di Bandung pada tahun 1951 (yang kemudian di terima di kongres itu) sebagai pengganti istilah hak pengarang yang dianggap kurang luas cakupan pengertiannya, karena istilah hak pengarang itu memberikan kesan “penyempitan” arti, seolah-olah yang di cakup oleh pengarang itu hanyalah hak dari pengarang saja, atau yang ada sangkut pautnya dengan karang-mengarang saja, padahal tidak demikian. Istilah hak pengarang itu sendiri merupakan terjemahan dari istilah bahasa Belanda Auteurs Rechts.Secara yuridis, istilah Hak Cipta telah dipergunakan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 sebagai pengganti istilah hak pengarang yang dipergunakan dalam Auteurswet 1912.Hak cipta adalah hak eksklusif atau yang hanya dimiliki si Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil karya atau hasil olah gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan" atau hak untuk menikmati suatu karya. Hak cipta juga sekaligus memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi pemanfaatan, dan mencegah pemanfaatan secara tidak sah atas suatu ciptaan. Mengingat hak eksklusif itu mengandung nilai ekonomis yang tidak semua orang bisa membayarnya, maka untuk adilnya hak eksklusif dalam hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. WIPO (World Intellectual Property Organization) mengatakan copyright is legal from describing right given to creator for their literary and artistic works. Yang artinya hak cipta adalah terminologi hukum yang menggambarkan hak-hak yang diberikan kepada pencipta untuk karya-karya mereka dalam bidang seni dan sastra.Imam Trijono 

4. Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta dan Dampaknya

Pembajakan Musik Bunuh Kreativitas Anak Bangsa

Dewi Widya Ningrum – detikinet
Jakarta – Pembajakan di bidang musik dan lagu makin memprihatinkan, terlebih saat ini semakin mudah mendistribusikan lagu lewat internet. Bahkan penegakan hukum UU Hak Cipta (HaKI) masih jauh dari yang diharapkan. Di lain sisi, setiap pemilik hak cipta berhak mendapatkan perlindungan untuk setiap karyanya.
Persoalan inilah yang coba diangkat menjadi bahan perbincangan hangat dalam diskusi “Pelanggaran Hak Cipta dan Penyebarluasan Musik MP3 melalui Internet” di Gedung AHU Departemen Hukum dan HAM, Jumat (25/4/2008).
Hadir dalam diskusi tersebut, Ketua Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI), Dharma Oratmangun. Menurutnya, tata niaga industri musik di Indonesia sudah sangat primitif. “Bayangkan saja, lagu seorang kepala negara saja yaitu Presiden Bambang Susilo Yudhoyono (SBY) tidak bisa dijaga oleh institusi hukum. Bagaimana dengan yang lain?” jelas Dharma memberikan contoh.

Mewakili PAPPRI, Dharma mengaku sudah mengadakan pertemuan dengan SBY dan membicarakan masalah pembajakan musik ini. SBY sendiri, lanjut Dharma, sangat concern dengan kasus pembajakan musik dan sudah memerintahkan PAPPRI untuk melakukan kajian-kajian mengenai masalah ini, termasuk tentang UU HaKI.
PAPPRI juga mendesak agar pemerintah mengatur dan segera melakukan restrukturisasi tata niaga industri musik di Indonesia. Pasalnya, ada beberapa kalangan industri musik yang tidak mau transparan dalam pemberian royalti. Hal ini dikarenakan sistem kontrolnya tidak jalan.“Parahnya lagi, ada industri yang tidak mau dikontrol. Padahal jelas-jelas mereka juga dirugikan. Kalau begini terus, lama-lama industri musik bisa mati,” ujarnya. Kerugian terbesar yang ditimbulkan dalam pembajakan musik, menurut Dharma, adalah matinya budaya kreativitas dalam industri musik Indonesia yang tidak bisa diukur nilainya. ( dwn / dwn )

Dampak Yang Ditimbulkan

Pembajakan musik merupakan tindakan yang sangat merugikan bagi pelaku industri musik, karena karyanya seakan tak ternilai, Membuat musik bukan perkara yang mudah dan murah oleh karena itu apabila suatu karya yang dihasilkan oleh musisi tersebar secara gratis oleh pihak yang tidak bertanggung jawab jelas akan mengurangi pendapatan bagi para musisi, hal ini tercermin dari industri musik Indonesia yang 5 tahun terakhir mengalami kemunduran hal ini dikarenakan pembajakan yang terjadi dengan mudah terutama semenjak internet menjadi barang yang murah. Bila dibandingkan dengan negara seperti jepang dan amerika industri musik menjadi salah satu pendapatan terbesar bagi negara hal ini dikarenakan budaya masyarakatnya yang sadar akan pentingnya menghargai suatu karya milik orang lain. Setiap tahunnya negara tersebut memunculkan nama-nama baru dalam industri musik mereka. Musisi-musisi indonesia sering kali melakukan pelaporan kepada pihak berwajib terkait dengan kasus pembajakan Sebut saja nama-nama seperti Anang Hermansyah, Ashanty, Acha Septriasa, Once Mekel, Aura Kasih, Vicky Shu hingga Bebizie, pembajakan musik juga berakibat kepada kerugian negara dari segi perpajakan.


Sumber:


https://cindypuspitasarii.wordpress.com/2015/05/04/contoh-kasus-pelanggaran-hak-kekayaan-intelektual-di-indonesia/
https://avousman.wordpress.com/2013/04/30/haki-hak-kekayaan-intelektual-dan-contoh-kasus/
https://hot.detik.com/music/d-2926835/sederet-musisi-laporkan-pembajakan-ke-mabes-polri



Sabtu, 28 Oktober 2017

KODE ETIK INDUSTRI

1.         Pengertian Etika Profesi

1.1       Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000). 

1.2       Pengertian Profesi
Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat DANIEL BELL (1973) 

1.3       Pengertian Etika Profesi
Bartens (1985) menyatakan, kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat. Kode etik profesi merupkan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi. Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga anggota kelompok profesi tidak akan ketinggalan zaman. Kode etik profesi merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar. Kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.


2.         Peranan Etika Profesi dalam Bidang Teknik Industri
Etika menjadi atribut pembeda yang membedakan antara manusia dengan mahluk hidup yang lainnya. Manusia dikatakan sebagai mahluk yang memiliki sebuah derajat yang tinggi di dunia ini, salah satunya karena adanya etika. Berikut ini adalah salah satu contoh etika yang telah disepakati oleh suatu organisasi yaitu tentang kode etik seorang sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri. Semoga menjadi contoh untuk kita semua. Untuk lebih menghayati Kode Etik Profesi Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri   Indonesia   dalam   operasionalisasi   sesuai   bidang   masing-masing,   dan   sadar sepenuhnya   akan  tanggung   jawab   sebagai   warga   negara maupun   sebagai   sarjana,   akan panggilan pertumbuhan dan pengembangan pembangunan di Indonesia maka kami Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bersepakat untuk lebih mempertinggi pengabdian kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat. Selaras dengan dasar negara yaitu “PANCASILA” maka disusunlah kode etik profesi berikut ini yang harus dipegang dengan keyakinan bahwa penyimpangan darinya merupakan pencemaran kehormatan dan martabat Sarjana Teknik dan Manajemen Industri Indonesia.
PASAL 1:
Dalam   melaksanakan   tugas   yang   dipercayakan   kepadanya   Sarjana   Teknik Industri   dan Manajemen Industri akan selalu mengerahkan segala kemampuan dan pengalamannya untuk selalu   berupaya   mencapai   hasil   yang   terbaik   didalam keluhuran   budi   dan  kemanfaatan masyarakat luas secara bertanggung jawab.
PASAL 2:
Dalam melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan pengetahuan lain, Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Indutstri akan senatiasa menghormati dan menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin Teknik Indutri dan Manajemen Industri akan dapat lebih dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil terbaik.
PASAL 3:
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bertanggung jawab atas pengembangan keilmuan dan penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu berupaya agar tercapai kondisi yang efisien dan optimal dalam segenap upaya bagi perbaikan dalam pembangunan dan pemeliharaan sistem.
PASAL 4:
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan di dalam melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan sekerja.
PASAL 5:
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu bersikap dan bertindak bijaksana terhadap   sesama   rekannya   dan   terutama   kepada   rekan   mudanya; selalu   mengusahakan kemajuan   untuk   meningkatkan   kemampuan   dan kecakapan,   bagi   dirinya   pribadi,   bagi masyarakat maupun bagi pengebangan Teknik Industri dan Manajemen Industri di Indonesia

3.         Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan kriteria prinsip profesional yang telah digariskan, sehingga diketahui dengan pasti kewajiban profesional anggota lama, baru, ataupun calon anggota kelompok profesi. Kode etik profesi telah menentukan standarisasi kewajiban profesional anggota kelompok profesi. Sehingga pemerintah atau masyarakat tidak perlu campur tangan untuk menentukan bagaimana profesional menjalankan kewajibannya. Kode etik profesi pada dasarnya adalah norma perilaku yang sudah dianggap benar atau yang sudah mapan dan tentunya lebih efektif lagi apabila norma perilaku itu dirumuskan secara baik, sehingga memuaskan semua pihak.
3.1       Fungsi Kode Etik Profesi
Mengapa kode etik profesi perlu dirumuskan secara tertulis? Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya yaitu :
§   Sebagai sarana kontrol sosial
§   Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
§   Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik
3.2       Kelemahan Kode Etik Profesi :
§   Idealisme terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini cukup menggelitik para profesional untuk berpaling kepada nenyataan dan menabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan berbingkai.
§   Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional. Rupanya kekurangan ini memberi peluang kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
3.3       Prinsip dasar di dalam etika profesi :
§   Prinsip Standar Teknis, profesi dilakukan sesuai keahlian
§   Prinsip Kompetensi, melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
§   Prinsip Tanggungjawab, profesi melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional
§   Prinsip Kepentingan Publik, menghormati kepentingan publik
§   Prinsip Integritas, menjunjung tinggi nilai tanggung jawab professional
§   Prinsip Objektivitas, menjaga objektivitas dalam pemenuhan kewajiban
§   Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
§   8. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi

3,4       Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
E = Excellence = Keunggulan
Selaku profesional, seorang Engineer, harus bersikap terus menerus memperbaiki pengetahuannya, selalu mencari solusi yang terbaik. Tidak boleh bergantung kepada code of practice secara membuta. Engineer tidak boleh bersikap pasif, melainkan harus pro-aktif untuk beradaptasi dengan era globalisasi yang serba cepat ini. Engineer yang tidak selalu pro-aktif memperbarui diri dengan pengetahuan dan teknologi baru akan tertinggal jaman.
Dalam era globalisasi ini hanya bermodalkan disiplin pengetahun Engineering itu sendiri tidaklah cukup, seorang Engineer perlu melengkapi dirinya dengan pentetahuan dasar akan ilmu-ilmu sosial, ekonomi, keuangan, humas, dan lain-lain yang terkait dengan pekerjaannya. Pengetahuan dan keahlian mana diperlukan untuk secara efektif mengkomunikasikan proses engineering. Untuk menganalisa, untuk berpikir secara lateral (dalam keterkaitan dengan bidang diluar engineering) dan vertikal (dalam bidang engineering secara mendalam), men-sintesa, memformulasikan permasalahan, dan menyelesaikannya.
T = Trustworthy = Terpercaya
Pengetahuan Engineering merupakan pengetahuan yang sangat khusus, tidak banyak orang yang menguasai disiplin ilmu ini. Karenanya seorang Engineer harus mempunyai kebanggaan diri dalam merefleksikan kepercayaan. Setiap kata dan tindakan dalam menjalankan profesi-nya harus dapat diandalkan. Seorang Engineer wajib memberikan dan menerapkan solusi yang terbaik yang diketahuinya. Sesama Engineer harus juga bisa saling menghormati, saling dipercaya dan mempercayai. Serta tidak saling menjatuhkan satu sama lain.
H = Honesty = Kejujuran
Agar dapat dipercaya seorang Engineer harus jujur terhadap profesinya, terhadap diri sendiri, terhadap sesama Engineer dan terhadap client-nya. Diperlukan sikap lapang dada dalam menerima saran dan kritik dari sesama Engineer demi kemajuan bersama. Jujur dalam mengemukakan keuntungan dan kerugian alternatif-alternatif solusi yang diajukannya.
Kejujuran merupakan pangkal dari prilaku etikal. Kejujuran berarti mengatakan sesuatu apa adanya. Kejujuran berarti selalu menjaga untuk tidak membohongi orang lain, baik secara sengaja ataupun dengan bersikap diam. Contoh: Bilamana sang Engineer bahwa solusi dengan menggunakan suatu teknik perbaikan tanah merupakan solusi yang terbaik dan termurah, namun sang Engineer bersikap diam karena solusi tersebut berarti pekerjaan akan jatuh ke tangan Engineer lain. Sebuah dilemma bukan? Namun, disinilah sikap etikal itu akan sangat menentukan.
Kejujuran juga berarti bersikap adil, menerima dan memberi apa yang menjadi hak orang lain, menerima kewajiban dan menolak hal-hal yang tidak merupakan hak dan yang berada diluar otoritas-nya. Menerima dan mengerjakan tugas yang memang bisa dikerjakannya, dan tidak mengerjakan tugas yang berada diluar bidang keahliannya. Walaupun sering kali kita ditempatkan dalam kesulitan untuk bersikap jujur sejujur-jujurnya, namun bila kita selaku Engineer dapat menjaga dan memelihara sikap jujur tersebut, maka pada akhirnya akan mengangkat nilai sang Engineer dan profesi Engineering itu sendiri.
I = Integrity = Integritas
Engineer selayaknya menjunjung tinggi integritas pribadi dan bidang keahliannya dengan berlaku tegas dan tegar terutama sekali dalam menegakkan dan menerapkan pengetahuannya. Keputusan seyogyanya diambil dengan juga mempertimbangkian dampak lingkungan dan tidak semata-mata demi kepentingan pribadi dan/atau pemberi tugas. Berani menegakkan integritasnya dengan jalan mengedepankan kepentingan umum dan menolak segala bentuk insentif dan paksaan yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan. Keputusan hendaknya diambil dengan tidak mengutamakan keuntungan materi, tetapi berdasarkan pertimbangan engineering dan dampak lingkungan. Bilamana diperlukan harus dapat mengatakan: “Tidak” kepada pemberi tugas. Tidak bersikap menjadi “Yes-man” dan tidak mengambil sikap asal “menyenangkan” pemberi tugas. Tentunya disini diperlukan teknik penyampaian kata TIDAK yang baik. Jelas bahwa Engineer juga memerlukan pengetahuan Human Relation.

Integritas berarti tidak saja bersikap jujur tapi juga berarti tahan untuk tidak bersikap korup. Engineer dengan integritas tinggi mengerjakan dan berkata benar, sekalipun hal itu berakibat kehilangan proyek. Tentunya cobaan untuk bersikap seperti itu sangatlah besar, semakin besar nilai proyek semakin sulit mengambil sikap dengan integritas tinggi. Menolak terlibat dalam proyek yang nyata-nyata diketahui berdampak negatif namun bernilai besar merupakan cobaan yang sangat besar terhadap Integritas sang Engineer. Namun, itulah essensi dari nilai Integritas. Diperlukan kemampuan komunikasi yang tinggi untuk bersikap jujur dan ber-integritas, karenapengetahuan Engineering saja tidaklah cukup, diperlukan pengetahuan human relation dan sedikit psychology.
C = Caring = Perduli
Setiap buah karya Engineer seyogyanya juga dilandasi dengan pemikiran yang berdasarkan keperdulian terhadap lingkungan dan masyarakat. Berusaha agar dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekecil mungkin. Dan sebaliknya agar karyanya itu bahkan berdampak positif terhadap kehidupan. Disinilah letak keanggunan dari karya sang Engineer. Ini berarti bersikap perduli. Bekerja tidak hanya bermotifkan kepentingan pribadi dan kepentingan pemberi tugas tetapi juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas dan lingkungan. Perduli terhadap kepentingan rekan-rekan se-profesi. Sikap memper-timbangkan kepentingan rekan se-profesi pada akhirnya akan membawa dampak positif terhadap profesi engineering itu sendiri.
Abraham Lincoln berkata: Orang yang membiarkan kesalahan berlalu dihadapannya, sama salahnya dengan orang yang membuat kesalahan.
S = Selflessness = Tidak Egois
Tidak bersikap egois, tidak mengedepankan kepentingan diri pribadi. Tidak bersikap seperti economic animal yang menilai semua dari sudut kepentingan ekonomi semata.
Enam huruf ETHICS yang dijabarkan sebagai akronim dari enam kata: Excellence, Trustworthy, Honesty, Integrity, Caring dan Selflessness itu saling kait mengait, merupakan suatu kesatuan kode etik prilaku yang tidak mudah dijalankan.
Bersikap etikal seringkali memerlukan sebuah harga yang mahal, menimbulkan kerugian jangka pendek, tidak jarang membawa sang Engineer dalam posisi berhadapan terhadap pemberi tugas, terhadap sesama rekan seprofesi, terhadap atasan, bahkan terhadap anggota keluarga kita yang tidak bersedia menanggung kerugian materi akibat mengedepankan etika. Tekad saja tidaklah cukup. Tanpa tindakan, semua maksud baik tinggal maksud dan tidak bermakna sama sekali. Diperlukan keberanian dan ketegasan untuk bertindak etis. Walaupun ada kerugian jangka pendek, namun keberanian menegakkan prinsip-prinsip etika pada akhirnya akan memenangkan rasa hormat rekan seprofesi, atasan, pemberi tugas dan juga anggota keluarga sang Engineer. Engineer tidak boleh membiarkan dirinya dipergunakan sebagai alat dari pemberi tugas atau alat dari profesi lain, tetapi harus memposisikan diri kita untuk menjadi pemikir, pemecah permasalahan(problem solver), dan salah satu leader dalam masyarakat.


Contoh Penerapan Etika Profesi Pada PT LEN

STANDAR ETIKA

Etika Perusahaan dengan Karyawan
Len memperlakukan karyawan secara setara (fair) dan tidak membedakan suku, agama, ras dan antar golongan dalam segala aspek. Len menyadari bahwa karyawan mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan Perusahaan. Oleh karena itu setiap karyawan dituntut dapat berpartisipasi dan berperan aktif dengan jalan meningkatkan produksi dan produktivitas kerja melalui hubungan yang dinamis, harmonis, selaras, serasi dan seimbang antara Perusahaan dan karyawan.
Dalam melaksanakan etika ini, Perusahaan:
1.      Mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam hal kesejahteraan karyawan, penyediaan sarana dan prasarana kerja.
2.      Melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara konsisten.
3.      Memastikan setiap karyawan telah mendapat sosialisasi isi PKB.
4.      Menempatkan Ikatan Karyawan Len (IKL) sebagai mitra Perusahaan terkait dengan hubungan industrial.


Etika Perusahaan dengan Pelanggan
Len mengutamakan kepuasan dan kepercayaan pelanggan dengan:
1.      Menjual produk sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.
2.      Membuka layanan pelanggan dan menindaklanjuti keluhan pelanggan tanpa melakukan diskriminasi terhadap pelanggan.
3.      Melakukan promosi yang berkesinambungan secara sehat, fair, jujur, tidak menyesatkan serta diterima oleh norma-norma masyarakat.


Etika Perusahaan dengan Pesaing
Len menempatkan pesaing sebagai pemacu peningkatan diri dan introspeksi dengan cara:
1.      Melakukan market research dan market intelligent untuk mengetahui posisi pesaing.
2.      Melakukan persaingan yang sehat dengan mengedepankan keunggulan produk dan layanan yang bermutu.


Etika Perusahaan dengan Pemasok
Len meningkatkan iklim saling percaya, menghargai, dan memupuk kebersamaan dengan pemasok sesuai dengan kaidah-kaidah bisnis yang berlaku dengan cara :
1.      Menetapkan penyedia barang dan jasa berdasarkan kepada kemampuan dan prestasi.
2.      Melaksanakan pembayaran kepada penyedia barang dan jasa dengan tepat waktu dan tepat jumlah.
3.      Menjatuhkan sanksi yang tegas terhadap penyedia barang dan jasa yang melakukan pelanggaran.
4.      Memelihara komunikasi yang baik dengan penyedia barang dan jasa termasuk menindaklanjuti keluhan dan keberatan.
5.      Menerapkan teknologi pengadaan barang dan jasa terkini (misalnya e-procurement).

Etika Perusahaan dengan Mitra Kerja
Len meningkatkan iklim saling percaya, menghargai, dan memupuk kebersamaan dengan mitra kerja sesuai dengan kaidah-kaidah bisnis yang berlaku dengan cara:
1.      Membuat perjanjian kerja yang berimbang dan saling menguntungkan dengan mitra kerja dan tidak melanggar aturan dan prosedur.
2.      Mengutamakan pencapaian hasil optimal sesuai standar yang berlaku dan terbaik.
3.      Membangun komunikasi secara intensif dengan mitra kerja untuk mencari solusi yang terbaik dalam rangka peningkatan kinerja.

Etika Perusahaan dengan Kreditur /Investor
Len menerima pinjaman/penanaman modal hanya ditujukan untuk kepentingan bisnis dan peningkatan nilai tambah Perusahaan dengan cara:
·         Menyediakan informasi yang aktual dan prospektif bagi calon kreditur/investor.
·         Memilih kreditur/investor berdasarkan aspek kredibilitas dan bonafiditas yang dapat dipertanggungjawabkan.
·         Menerima pinjaman/penanaman modal yang diikat melalui perjanjian yang sah dengan klausul perjanjian yang mengedepankan prinsip kewajaran (fairness).
·         Berkomitmen untuk memenuhi kewajiban kepada kreditur/Investor sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama.
·         Melakukan atau tidak melakukan sesuatu untuk melindungi kepentingan kreditur/Investor sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama.
·         Berkomitmen melaksanakan kegiatan bisnis dengan sebaik-baiknya dan berhasil dalam upaya memberikan imbal balik yang wajar kepada investor.
·         Menghindari benturan kepentingan dengan kreditur/investor.
·         Mendasarkan hubungan dengan kreditur/investor pada persamaan, kesetaraan dan saling percaya
·         Memberikan informasi tentang penggunaan dana untuk meningkatkan kepercayaan kreditur/investor.
·         Menjajaki peluang bisnis dengan kreditur/Investor untuk meningkatkan pertumbuhan Perusahaan.


Etika Perusahaan dengan Pemerintah
Len berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan cara:
1.      Membina hubungan dan komunikasi yang baik dengan Pemerintah Pusat dan Daerah.
2.      Menerapkan standar terbaik (best practices) dengan memperhatikan peraturan yangberlaku mengenai kualitas produk, kesehatan, keselamatan, lingkungan dan pelayanan.

Etika Perusahaan dengan Masyarakat
Len melaksanakan program tanggung jawab sosial dan dapat bersinergi dengan program-program Pemerintah terkait, dengan cara:
1.      Memberi kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengetahui kegiatan-kegiatan Perusahaan dalam batas tertentu.
2.      Mengoptimalkan penyaluran program-program bantuan Perusahaan kepada masyarakat.
3.      Melarang karyawan memberikan janji-janji kepada masyarakat di luar kewenangannya.
4.      Tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengarah kepada diskriminasi masyarakat berdasar suku, agama, ras dan antar golongan.

Etika Perusahaan dengan Media Massa
Len menjadikan media massa sebagai mitra dan alat promosi untuk membangun citra yang baik dengan:
1.      Memberikan informasi yang relevan dan berimbang kepada media massa.
2.      Menerima dan menindaklanjuti kritik-kritik membangun yang disampaikan melalui media massa, namun tetap memperhatikan aspek risiko dan biaya.
3.      Mengundang media massa untuk mengekspose berita tentang Perusahaan.

Etika Perusahaan mengenai keterbukaan dan kerahasiaan informasi
Perusahaan berkomitmen untuk mengungkapkan informasi bersifat material yang penting dalam pengambilan keputusan kepada pihak berkepentingan.
Pengungkapan informasi material dan relevan tentang perusahaan kepada stakeholders perusahaan merupakan hal penting untuk penerapan transparansi dan pembentukan citra yang baik bagi perusahaan. Namun informasi yang berakibat menurunkan daya saing perusahaan tidak diperkenankan untuk diungkapkan.

Etika Perusahaan dengan Organisasi Profesi
Len menjalin kerjasama yang baik dan berkelanjutan dengan organisasi profesi untuk memperoleh informasi perkembangan bisnis, mendapatkan peluang bisnis dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan:
1.      Menerapkan standar-standar yang ditetapkan organisasi profesi.
2.      Memberikan perlakuan yang setara terhadap organisasi profesi.

STANDAR TATA PERILAKU

Persamaan dan Penghormatan pada Hak Asasi Manusia
1.      Hak asasi manusia adalah suatu yang bersifat universal. Len senantiasa mendorong usaha-usaha untuk menjamin terpenuhinya hak asasi manusia.
2.      Len berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kegiatan operasi perseroan tidak melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia dan masyarakat sekitar.

Etika Kerja Sesama InsanLen
Etika kerja antar sesama InsanLen dilandasi dengan:
1.      Bekerja profesional dan sadar biaya untuk menghasilkan kinerja yang optimal.
2.      Jujur, sopan dan tertib.
3.      Saling menghargai, terbuka menerima kritik dan saran serta menyelesaikan masalah denganmusyawarah mufakat.
4.      Saling membantu, memotivasi dan bekerja sama dalam menyelesaikan tugas.
5.      Mengkomunikasikan setiap ide baru dan saling mentransfer pengetahuan dan kemampuan.
6.      Mengambil inisiatif dan mengembangkan kompetensi dalam melaksanakan tugas.
7.      Berani mendiskusikan kebijakan yang kurang tepat untuk melakukan koreksi yang konstruktif secara santun.
8.      Menghargai perbedaan suku, agama, ras dan antar golongan.


Menjaga Kerahasiaan Data dan Informasi Perusahaan
Insan Len memanfaatkan data dan informasi perusahaan untuk meningkatkan nilai tambah perusahaan dan pengambilan keputusan dengan cara:
1.      Menggunakan sistem keamanan data yang memadai.
2.      Memberikan informasi yang relevan dan proporsional kepada stakeholders dengan tetap mempertimbangkan kepentingan perusahaan.
3.      Menghindari penyebarluasan data dan informasi kepada pihak lain yang tidak berkepentingan baik selama bekerja maupun setelah berhenti bekerja.
4.      Menyerahkan semua data yang berhubungan dengan perusahaan pada saat berhenti bekerja.
5.      Menjaga kerahasiaan informasi tentang pelanggan.

Menjaga Aset Perusahaan
Insan Len  mengoptimalkan penggunaan Aset perusahaan dengan cara:
1.      Bertanggung jawab atas pengelolaan aset perusahaan dan menghindarkan penggunaannya diluar kepentingan perusahaan.
2.      Mengamankan harta perusahaan dari kerusakan dan kehilangan.
3.      Melakukan penghematan pemakaian energi.

Penghormatan atas hak kekayaan intelektual
1.      Insan Len wajib menghormati hak kekayaan intelektual pihak lain karena setiap penggunaan yang tidak sah atas hak milik intelektual orang lain dapat mengakibatkan Len menanggung gugatan hukum dan ganti rugi;
2.      Setiap insan Len harus berpartisipasi secara aktif untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual milik Len;

Menjaga Keamanan dan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan
Insan Len menjadikan keamanan dan K3L sebagai bagian dari budaya kerja untuk menciptakan suasana kerja yang tertib, aman, handal, nyaman dan berwawasan lingkungan dengan cara:
1.      Len berkomitmen untuk mencapai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Perseroan (K3LH) yang tinggi;
2.      Pencapaian standar yang tinggi atas implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Perseroan tersebut merupakan tanggung jawab bersama seluruh Insan Len.

Mencatat Data dan Pelaporan
Insan Len mengelola data secara rapi, tertib, teliti, akurat dan tepat waktu dengan cara:
1.      Mencatat data dan menyusun laporan berdasarkan sumber yang benar dan dapatdipertanggungjawabkan.
2.      Menyajikan laporan secara singkat, jelas, tepat, komunikatif untuk dipergunakan dalam pengambilan keputusan dan sebagai umpan balik guna perbaikan kinerja.
3.      Tidak menyembunyikan data dan laporan yang seharusnya disampaikan.

Benturan Kepentingan
1.      Benturan kepentingan adalah situasi di mana Insan Len karena kedudukan dan wewenang yang dimilikinya dalam Perseroan, mempunyai kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas yang diamanatkan oleh Perseroan secara obyektif. Benturan kepentingan timbul karena adanya perbedaan antara kepentingan ekonomis pribadi atau keluarga dengan kepentingan ekonomis Perseroan;
2.      Setiap Insan Len harus menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan Perseroan, seperti menerima hadiah atau manfaat (termasuk segala bentuk penyuapan dan kick back), menyalahgunakan sumber daya atau pengaruh Len sehingga dapat mendiskreditkan nama baik dan reputasi Len, memanfaatkan aset Persero untuk kepentingan pribadi, melakukan pekerjaan dimana Insan Len dapat terdorong untuk melakukan pekerjaan tersebut selama jam kerja aktif Len atau menggunakan peralatan atau material dari Len terlibat dalam pengelolaan perseroan pesaing dan lain-lain;
3.      Len menghormati hak dari setiap Insan Len untuk ikut ambil bagian dalam kegiatan keuangan, usaha maupun kegiatan lain yang sah diluar pekerjaan Insan Len dengan syarat bahwa kegiatan tersebut harus sah dan bebas dari benturan kepentingan dengan tanggung jawab mereka sebagai Insan Len;
4.      Insan Len berkewajiban untuk mengungkapkan atas setiap keterlibatannya dalam kegiatan keuangan, kegiatan usaha maupun kegiatan lain diluar pekerjaannya di Len kepada atasan langsung dan Unit Kerja Human Capital ;
5.      Direksi, komisaris dan pejabat setingkat di bawah Direksi wajib melaporkan kepada instansi yang berwengang sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang kegiatan yang dilakukannya atau dilakukan keluarganya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan Perseroan;
6.      Pengertian keluarga adalah hubungan keluarga yang terjadi karena keturunan atau perkawinan sampai dengan derajat kedua baik secara horizontal maupun vertikal. Yang dimaksud dengan hubungan karena keturunan adalah orang tua, anak, kakek, nenek, cucu, saudara langsung dan saudara kandung dari orang tua. Yang dimaksud dengan hubungan karena perkawinan adalah suami atau istri, suami dan istri dari cucu dan saudara ipar beserta suami atau istrinya.


Pembayaran Tidak Wajar
1.      Insan Len dilarang untuk menawarkan dan atau memberikan sesuatu yang berharga untuk memperoleh suatu keuntungan yang tidak wajar atau perlakuan istimewa dalam melakukan penjualan atas barang atau pemberian jasa atau melakukan transaksi keuangan kepada pejabat Pemerintah atau pihak-pihak di luar Len;
2.      Kebijakan Pembayaran Tidak Wajar mengatur standar etika dan praktek Len mengenai pembayaran khusus dan sumbangan politis, baik kepada pejabat Pemerintah maupun pihak-pihak di luar Len;
3.      Len tidak mentolerir praktek-praktek yang tidak memenuhi kebijakan ini. Len akan memproses lebih lanjut pelanggaran atas kebijakan ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Hadiah dan Hiburan
1.      Penerimaan dan pemberian hadiah, hiburan atau bantuan dalam pekerjaan, akan dapat menyebabkan benturan kepentingan serta turunnya kepercayaan publik terhadap integritas Perseroan;
2.      Insan Len dilarang menerima atau memberikan hadiah baik bentuk uang maupun barang atau segala bentuk hiburan dalam kondisi yang dapat menimbulkan pandangan ketidakwajaran;
3.      Len menetapkan standar etika yang mengatur secara khusus mengenai penerimaan dan pemberian hadiah atau hiburan dari pihak ketiga di luar Perseroan.

Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) dan Minuman Keras (Miras)
Insan Len bebas dari penyalahgunaan narkoba dan miras.


Aktivitas Politik
Insan Len bersikap netral terhadap semua partai politik dengan cara:
1.      Tidak menggunakan fasilitas Perusahaan untuk kepentingan golongan/partai politik tertentu.
2.      Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik dan/ atau anggota legislatif.
3.      Tidak membawa, memperlihatkan, memasang, serta mengedarkan simbol, gambar dan ornamen partai politik di lingkungan Perusahaan.

Perdagangan Internasional
Sebagai Perseroan yang mempunyai visi untuk menjadi perseroan elektronika kelas dunia, Len selalu berusaha untuk menghormati segala ketentuan hukum dan peraturan internasional yang berkaitan dengan perdagangan internasional, termasuk masalah perjanjian, transaksi perdagangan dan kerjasama strategis.



Download Word : Disini

Sumber :

 http://www.len.co.id/tata-kelola-perusahaan/standar-etika-usaha-dan-tata-perilaku/