Senin, 28 Maret 2016

CONTOH KASUS HAK CIPTA



CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA

Perkara gugatan pelanggaran hak cipta logo cap jempol pada kemasan produk mesin cuci merek TCL bakal  berlanjut ke mahkamah agung setelah pengusaha Junaide Sasongko melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi. ‘Kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung rencana besok akan kami daftarkan,” kata Angga Brata Rosihan, kuasa hukum Junaide. Meskipun kasasi ke MA, Angga enggan berkomentar lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim yang tidak menerima gugatan kliennya tersebut. “Kami akan menyiapkan bukti-bukti yang akan kami tunjukkan dalam kasasi,” ujarnya Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengatakan tidak dapat menerima gugatan Junaide terhadap Nurtjahja Tanudi-sastro, pemilik PT Ansa Mandiri Pratama, distributor dan perakit produk mesin cuci merek TCL di Indonesia.
Pertimbangan majlis hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan tersebut salah pihak. Kuasa hukum tergugat Andi Simangunsong, menyambut gfembira keputusan Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya keputusan tersebut membuktikan tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas penggunaan logo cap jempol pada produk TCL di Indonesia. Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai pemilik dari perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu telah menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin. Dalam gugatannya itu penggugat menuntut ganti rugi sebesar 144 miliar.
            Penggugat mengklaim pihaknya sebagai pemilik hak ekslusif atas logo cap jempol, Pasalnya dia mengklaim pemegang sertifikat hak cipta atas gambar jempol dengan judul garansi dibawah No.-C00200708581 yang dcatat dam diumumkan pertama kalinya pada 18 Juni 2007. Junaide diketahui pernah bekerja di TCL China yang memproduksi AC merek TCL sekitar pada 2000-2007. Pada 2005, Junaide mempunyai ide untuk menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap produk TCL dengan memnuat gambar jempol yang dibawahnya ditulis garansi. Menurut dia Nurtjahja telah melanggar Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk itu Junaide menuntut ganti rugi material sebesar Rp 12 miliar dan imaterial sebesar Rp 120 miliar

ANALISI KASUS

Berdasarkan penjelasan diatas dapat kita ketahui bahwa kasus tersebut bila dilihat dari segi materi dengan mengabaikan siapakah pihak yang salah merupakan kasus pelanggaran hak cipta karena sesuai dengan bunyi undang-undang Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang berbunyi :
“Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Sesuai dengan bunyi pasal diatas bahwa pihak pengusaha Junaide sasongko  sudah melakukan deklarasi (mengumumkan) terhadap logo cap jempol pada 18 Juni 2007 yang diperkuat dengan sertifikat hak cipta atas gambar jempol dengan judul garansi dibawah No.-C00200708581, namun berdasarkan pernyataan pihak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bahwa kasus ini salah sasaran dan hal inilah yang perlu ditelaah lebih lanjut agar ksus ini dapat segera diselesaikan.

PENDAPAT

Menurut pandangan saya pelanggaran hak cipta adalah suatu tindakan kriminal dan memang harus dihindari dan apabila telah terjadi haruslah diusut hingga tuntas, karena seorang kreator apapun itu dalam kegiatannya menciptakan sesuatu mereka banyak mengorbankan banyak hal, dan apabila tiba-tiba hak miliknya direnggut dan dijadikan bahan keuntungan untuk pihak tertentu akan sangat menyakitkan baginya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar