CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA
Perkara gugatan
pelanggaran hak cipta logo cap jempol pada kemasan produk mesin cuci merek TCL
bakal berlanjut ke mahkamah agung
setelah pengusaha Junaide Sasongko melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi.
‘Kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung rencana besok akan kami
daftarkan,” kata Angga Brata Rosihan, kuasa hukum Junaide. Meskipun kasasi ke
MA, Angga enggan berkomentar lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim
yang tidak menerima gugatan kliennya tersebut. “Kami akan menyiapkan
bukti-bukti yang akan kami tunjukkan dalam kasasi,” ujarnya Sebelumnya, majelis
hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengatakan tidak dapat menerima gugatan
Junaide terhadap Nurtjahja Tanudi-sastro, pemilik PT Ansa Mandiri Pratama,
distributor dan perakit produk mesin cuci merek TCL di Indonesia.
Pertimbangan majlis hakim
menolak gugatan tersebut antara lain gugatan tersebut salah pihak. Kuasa hukum
tergugat Andi Simangunsong, menyambut gfembira keputusan Pengadilan Niaga
tersebut. Menurut dia, adanya keputusan tersebut membuktikan tidak terdapat
pelanggaran hak cipta atas penggunaan logo cap jempol pada produk TCL di
Indonesia. Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai pemilik dari
perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu telah
menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin. Dalam
gugatannya itu penggugat menuntut ganti rugi sebesar 144 miliar.
Penggugat
mengklaim pihaknya sebagai pemilik hak ekslusif atas logo cap jempol, Pasalnya
dia mengklaim pemegang sertifikat hak cipta atas gambar jempol dengan judul garansi
dibawah No.-C00200708581 yang dcatat dam diumumkan pertama kalinya pada 18 Juni
2007. Junaide diketahui pernah bekerja di TCL China yang memproduksi AC merek
TCL sekitar pada 2000-2007. Pada 2005, Junaide mempunyai ide untuk menaikkan
kepercayaan masyarakat terhadap produk TCL dengan memnuat gambar jempol yang
dibawahnya ditulis garansi. Menurut dia Nurtjahja telah melanggar Pasal 56 dan
Pasal 57 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk itu Junaide menuntut
ganti rugi material sebesar Rp 12 miliar dan imaterial sebesar Rp 120 miliar
ANALISI KASUS
Berdasarkan penjelasan
diatas dapat kita ketahui bahwa kasus tersebut bila dilihat dari segi materi
dengan mengabaikan siapakah pihak yang salah merupakan kasus pelanggaran hak
cipta karena sesuai dengan bunyi undang-undang Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang berbunyi :
“Hak cipta adalah hak
eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif
setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Sesuai dengan bunyi
pasal diatas bahwa pihak pengusaha Junaide sasongko sudah melakukan deklarasi (mengumumkan)
terhadap logo cap jempol pada 18 Juni 2007 yang diperkuat dengan sertifikat hak
cipta atas gambar jempol dengan judul garansi dibawah No.-C00200708581, namun
berdasarkan pernyataan pihak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bahwa kasus ini
salah sasaran dan hal inilah yang perlu ditelaah lebih lanjut agar ksus ini dapat
segera diselesaikan.
PENDAPAT
Menurut pandangan saya
pelanggaran hak cipta adalah suatu tindakan kriminal dan memang harus dihindari
dan apabila telah terjadi haruslah diusut hingga tuntas, karena seorang kreator
apapun itu dalam kegiatannya menciptakan sesuatu mereka banyak mengorbankan
banyak hal, dan apabila tiba-tiba hak miliknya direnggut dan dijadikan bahan
keuntungan untuk pihak tertentu akan sangat menyakitkan baginya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar