Apple Harus Membayar Mahal Untuk Pelanggaran Hak Paten
JATIMTECH.com – Apple harus membayar mahal oleh pengadilan kepada
Wisconsin Alumni Reseach Foundation (WARF) setelah kasus pelanggaran hak paten
yang dilakukan oleh Apple dan diajukan oleh kelompok tersebut pada tahun 2014.
Seperti yang dikutip
oleh Mashable (18/10/2015) bahwa hak paten tersebut terkait dengan
penemuan yang meningkatkan kecepatan dan efisiensi pemrosesan komputer. Meski
telah melakukan kesalahan, pihak Apple harus membayar lebih kecil yaitu $
234.000.000 dari tuntutan yang seharusnya $ 862.000.000 karena kekalahan dalam
hukum.
Kasus ini merupakan
bukti kerja keras yang dilakukan oleh peneliti WARF dan integritas hak paten
dan lisensi penemuan yang berlaku. Hal tersebut diucapkan oleh Carl Gulbrandsen
yang menjadi Manajer Director dari WARF saat hari Jumat.
Hakim di pengadilan
federal di Distrik Barat Wisconsin menemukan bukti bahwa sistem Apple pada
desain chip A7, A8 dan A8X telah melanggar hak cipta yang telah dibuat oleh
WARF. Chip tersebut sudah tersemat dalam berbagai smartphone Apple seperti
iPhone 5S, iPhone 6 dan iPhone 6 Plus. Selain itu juga telah digunakan pada
iPad yang tentu sudah tersebar luas ke berbagai belahan bumi.
Langgar hak paten, Apple terancam denda Rp5,4 triliun
11:09 WIB - Jumat ,
16 Oktober 2015
0
SEBARAN
UNTUK INFORMASI LEBIH
LENGKAP, IKUTI KAMI DI MEDIA SOSIAL
Apple © ROLEX DELA
PENA /EPA
Kabar buruk menimpa
Apple. Jenama terbaik di dunia ini dinyatakan bersalah karena melanggar hak paten milik
Universitas Wisconsin-Madison, Amerika Serikat, dan terancam denda hingga
USD400 juta, atau sekitar Rp 5,4 triliun.
TheVerge, Kamis (15/10/2015), mengabarkan bahwa paten yang
dilanggar oleh Apple adalah teknologi yang bisa membantu meningkatkan efisiensi
chip. Wisconsin Alumni Research Foundation (WARF), lembaga yang memegang
lisensi Universitas Wisconsin-Madison, mendaftarkan tuntutan kepada Apple sejak
bulan Januari 2014 lalu, untuk hak paten yang sudah terdaftar sejak tahun 1998.
Juri Pengadilan
Wisconsin kemudian mempertimbangkan apakah prosesor A7, A8 dan A8X yang
digunakan Apple iPhone 5s, 6 dan 6 Plus, serta beberapa tipe iPad, itu
melanggar hak paten.
Apple bersikeras
bahwa paten tersebut invalid tetapi Pengadilan Wisconsin tidak menganggap
demikian. Pada Selasa (13/10/2015) juri federal menyatakan perusahaan yang
bermarkas di Cupertino, California, itu melanggar hak paten yang dimiliki WARF
dan menegaskan bahwa hak paten itu valid.
Setelah Apple dinyatakan
bersalah, sidang kemudian beralih kepada besar biaya yang harus dibayarkan
Apple.
Jaksa Wilayah AS
William Conley, menurut Reuters, pada 29 September
sempat menyatakan bahwa klaim maksimal yang bisa dituntut oleh WARF mencapai
USD862,4 juta (Rp 11,6 triliun).
Namun kemudian WARF
sepertinya membatalkan beberapa klaim dalam persidangan, termasuk tuntutan
mereka untuk menghitung juga gawai iPhone dan iPad yang dijual sebelum tuntutan
diajukan, sehingga kemudian muncul angka USD400 juta sebagai jumlah ganti rugi
yang harus dibayarkan Apple. WARF, seperti dikutip Bloomberg menyatakan Apple harus membayar USD2,74 (Rp37.000)
untuk setiap gawai yang telah terjual.
Pengacara Apple,
William Lee, berargumen bahwa jumlah tersebut terlalu banyak. Lee kemudian
merujuk pada kasus pelanggaran hak cipta yang sama oleh IntelCorp pada 2009.
Saat itu Intel, yang
juga melanggar hak cipta milik WARF, hanya membayar USD110 juta, padahal
perusahaan teknologi itu telah menjual 1,5 miliar unit prosesor yang
menggunakan hak cipta milik WARF.
Bloomberg mengabarkan bahwa argumen penutup akan dilakukan pada
Jumat waktu setempat.
Masalah ini bukan
sekali saja, sebelumnya Apple juga beberapa kali tersandung masalah tentang hak
paten. Pada tahun 2012 lalu, seperti yang dikabarkan Kompas Tekno, Kamis (21/5/2015), perseteruan Apple dan Samsung
tentang masalah hak paten desain tersebut menjadi kasus besar di industri
ponsel pintar. Namun, keduanya sudah sepakat untuk mengambil jalan damai.
Meskipun telah kalah
dan Apple harus membayar mahal, pihaknya Apple berencana untuk mengajukan
putusan banding. Menurut Director WARF, pihaknya berharap bisa bisa segera menyelesaikan
masalah ini dan membangun hubungan baik yang lebih kuat antara dua lembaga
tersebut.
Melihat hal tersebut
bisa menjadi sebuah pelajaran bahwa yang namanya hak paten harus dihormati dan
tidak dilanggar oleh siapapun karena ini akan berkaitan dengan hukum dan harus
dibayar mahal seperti yang dialami oleh Apple.
Sumber :
Analisis:
Berdasarkan
kasus diatas dapat dilihat bahwa pihak Apple memang jelas melanggar hak paten
milik Universitas Wisconsin-Madison mengenai sistem pengolahan data pada
processor besutan apple A7, A8 dan A8X yang digunakan Apple iPhone 5s, 6 dan 6
Plus, serta beberapa tipe iPad. Namun sebelum itu dalam proses pengembangannya
sistem yang terdapat pada proses pengolahan data besar kemungkinannya terdapat
kesamaan-kesamaan metode dalam pengolahan data. Namun berdasarkan pengertian
hak paten tersendiri pelanggaran yang mengenai kesamaan pun dapat dikatakan
sebagai pelanggaran hak paten. Kasus serupa juga pernah terjadi terhadap intel
dengan Universitas Wisconsin-Madison dan pihak intel pun kalah sehingga
diwajibkan membayar denda. Dan hal serupa pun sepertinya akan berlaku terhadap
Apple meskipun pihak Apple sendiri masih akan berusaha melakukan banding
mengenai jumlah denda yang harus dibayarkan oleh pihaknya karena dinilai
terlalu tinggi. Namun bagaimana hasilnya alangkah lebih baik mengutamakan
perdamaian seperti kasus hak paten yang juga menimpa Apple dengan Samsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar