Tuntutan untuk Direktur Tossa Ditunda
KENDAL -Sidang pidana di PN
Kendal dengan agenda tuntutan jaksa terhadap Direktur PT Tossa Shakti, Cheng
Sen Djiang, Selasa lalu ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Jaksa yang
menangani perkara itu, R Adi Wibowo SH, saat ditanya alasan penundaan, hanya
mengatakan, petunjuk dari atasan belum turun.
"Rencana tuntutan yang kita ajukan ke atas
belum turun," kata dia.
Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan dan menuliskannya di papan jadwal sidang. Menyikapi penundaan sidang itu, Doddy Leonardo Joseph, legal officer PT Astra Honda Motor (AHM) Jakarta selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus datang dari Jakarta untuk memantau perkembangan perkara tersebut.
Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan dan menuliskannya di papan jadwal sidang. Menyikapi penundaan sidang itu, Doddy Leonardo Joseph, legal officer PT Astra Honda Motor (AHM) Jakarta selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus datang dari Jakarta untuk memantau perkembangan perkara tersebut.
Cheng dilaporkan terkait dengan dua jenis produk PT
Tossa Shakti (TS), yaitu motor Krisma 125 dan Supra X, yang model maupun
namanya persis produk AHM.
Krisma 125, sebelumnya juga bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda Karisma 125-Red), tapi kemudian diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa dituduh menggunakan hak cipta milik orang lain.
Krisma 125, sebelumnya juga bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda Karisma 125-Red), tapi kemudian diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa dituduh menggunakan hak cipta milik orang lain.
Keterangan Beda
Dody mengaku tertarik mengikuti sidang karena ada
keterangan Cheng yang berbeda, dengan saat Tossa menggugat PT AHM di Pengadilan
Niaga Jakarta 16 Februari 2005. Saat itu dia mengatakan, nama Krisma -yang
merupakan ubahan dari Karisma- diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari
Warsita, dengan akta kelahiran No. 3137/TP/2005.
Di tingkat MA Tossa kalah. MA menyatakan, Tossa dengan
tanpa hak telah menggunakan merek Karisma, yang memiliki persamaan dengan merek
terkenal milik AHM. Perusahaan itu juga diperintahkan untuk menghentikan
produksi dan peredaran barangnya.
Namun saat disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma, maupun Supra itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada.
Namun saat disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma, maupun Supra itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada.
Kuasa hukum Tossa, Agus Nurudin SH, belum bisa
dihubungi. Tetapi saat ditemui sebelumnya dia mengatakan, PT AHM tak memiliki
disain industri sepeda motor Karisma maupun Supra. Karena itu dia merasa yakin
bisa mematahkan dakwaan jaksa. (C23- 16)
Kesimpulan :
Terkait dengan permasalahan ini Doddy Leonardo Joseph
selaku PT Officer PT Astra Honda Motor alangkah lebih bainya cepat tanggap
dalam melaporkan tindak pelanggaran hak merk yang telah dilakukan oleh Cheng
Sen Djiang selaku Direktur PT Tossa Shakti, namun entah apakah informasi yang
sampai telat atau bagaimana terjadi telat pelaporan. PT Tossa Shakti yang
memakai kosakata nama yang sama dengan produk miliknya yaitu nama Karisma yang kemudian diganti
namanya menjadi Krisma setelah
mendapatkan somasi dari PT AHM. Dalam persidangan PT Tossa Shakti sendiri
memakai alasan yang berbeda, pada Pengadilan Niaga Jakarta, dia mengatakan
bahwa nama Krisma yang
merupakan ubahan dari Karisma yang
diambil dari nama anaknya Krisma
Wulandari Warsita. Dan sedangkan dalam sidang pidana di PN Kendal dia
mengaku bahwa nama itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di
Cina. Merk AHM telah dirugikan dengan Tossa yang dengan tanpa hak telah menggunakan
merek Karisma. Hal ini
alangkah baiknya dapt dijadikan pelajaran bagi siapa pun yang sedang
menjalankan usaha maupun ingin membuat usaha kedepannya agar memperhatikan hak
orang lain yang bukan miliknya bukan hanya dengan alasan ingin meningkatkan
keuntungan dengan nama yang sama dengan produk milik merk terkenal kita bisa
mengambil hak orang dengan mudah karena pasti akan ada konsekuensi yang
didapat.
Sumber :
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan
Intelektual (Intellectual
PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar