Senin, 25 April 2016

Contoh Kasus Hak Paten



Apple Harus Membayar Mahal Untuk Pelanggaran Hak Paten
By Agung Wicaksono on 18 Oktober 2015No Comments 

JATIMTECH.com – Apple harus membayar mahal oleh pengadilan kepada Wisconsin Alumni Reseach Foundation (WARF) setelah kasus pelanggaran hak paten yang dilakukan oleh Apple dan diajukan oleh kelompok tersebut pada tahun 2014.
Seperti yang dikutip oleh Mashable (18/10/2015) bahwa hak paten tersebut terkait dengan penemuan yang meningkatkan kecepatan dan efisiensi pemrosesan komputer. Meski telah melakukan kesalahan, pihak Apple harus membayar lebih kecil yaitu $ 234.000.000 dari tuntutan yang seharusnya $ 862.000.000 karena kekalahan dalam hukum.
Kasus ini merupakan bukti kerja keras yang dilakukan oleh peneliti WARF dan integritas hak paten dan lisensi penemuan yang berlaku. Hal tersebut diucapkan oleh Carl Gulbrandsen yang menjadi Manajer Director dari WARF saat hari Jumat.
Hakim di pengadilan federal di Distrik Barat Wisconsin menemukan bukti bahwa sistem Apple pada desain chip A7, A8 dan A8X telah melanggar hak cipta yang telah dibuat oleh WARF. Chip tersebut sudah tersemat dalam berbagai smartphone Apple seperti iPhone 5S, iPhone 6 dan iPhone 6 Plus. Selain itu juga telah digunakan pada iPad yang tentu sudah tersebar luas ke berbagai belahan bumi.

Langgar hak paten, Apple terancam denda Rp5,4 triliun
11:09 WIB - Jumat , 16 Oktober 2015
0 SEBARAN
UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, IKUTI KAMI DI MEDIA SOSIAL

Apple © ROLEX DELA PENA /EPA
Kabar buruk menimpa Apple. Jenama terbaik di dunia ini dinyatakan bersalah karena melanggar hak paten milik Universitas Wisconsin-Madison, Amerika Serikat, dan terancam denda hingga USD400 juta, atau sekitar Rp 5,4 triliun.
TheVerge, Kamis (15/10/2015), mengabarkan bahwa paten yang dilanggar oleh Apple adalah teknologi yang bisa membantu meningkatkan efisiensi chip. Wisconsin Alumni Research Foundation (WARF), lembaga yang memegang lisensi Universitas Wisconsin-Madison, mendaftarkan tuntutan kepada Apple sejak bulan Januari 2014 lalu, untuk hak paten yang sudah terdaftar sejak tahun 1998.
Juri Pengadilan Wisconsin kemudian mempertimbangkan apakah prosesor A7, A8 dan A8X yang digunakan Apple iPhone 5s, 6 dan 6 Plus, serta beberapa tipe iPad, itu melanggar hak paten.
Apple bersikeras bahwa paten tersebut invalid tetapi Pengadilan Wisconsin tidak menganggap demikian. Pada Selasa (13/10/2015) juri federal menyatakan perusahaan yang bermarkas di Cupertino, California, itu melanggar hak paten yang dimiliki WARF dan menegaskan bahwa hak paten itu valid.
Setelah Apple dinyatakan bersalah, sidang kemudian beralih kepada besar biaya yang harus dibayarkan Apple.
Jaksa Wilayah AS William Conley, menurut Reuters, pada 29 September sempat menyatakan bahwa klaim maksimal yang bisa dituntut oleh WARF mencapai USD862,4 juta (Rp 11,6 triliun).
Namun kemudian WARF sepertinya membatalkan beberapa klaim dalam persidangan, termasuk tuntutan mereka untuk menghitung juga gawai iPhone dan iPad yang dijual sebelum tuntutan diajukan, sehingga kemudian muncul angka USD400 juta sebagai jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan Apple. WARF, seperti dikutip Bloomberg menyatakan Apple harus membayar USD2,74 (Rp37.000) untuk setiap gawai yang telah terjual.
Pengacara Apple, William Lee, berargumen bahwa jumlah tersebut terlalu banyak. Lee kemudian merujuk pada kasus pelanggaran hak cipta yang sama oleh IntelCorp pada 2009.
Saat itu Intel, yang juga melanggar hak cipta milik WARF, hanya membayar USD110 juta, padahal perusahaan teknologi itu telah menjual 1,5 miliar unit prosesor yang menggunakan hak cipta milik WARF.
Bloomberg mengabarkan bahwa argumen penutup akan dilakukan pada Jumat waktu setempat.
Masalah ini bukan sekali saja, sebelumnya Apple juga beberapa kali tersandung masalah tentang hak paten. Pada tahun 2012 lalu, seperti yang dikabarkan Kompas Tekno, Kamis (21/5/2015), perseteruan Apple dan Samsung tentang masalah hak paten desain tersebut menjadi kasus besar di industri ponsel pintar. Namun, keduanya sudah sepakat untuk mengambil jalan damai.

Meskipun telah kalah dan Apple harus membayar mahal, pihaknya Apple berencana untuk mengajukan putusan banding. Menurut Director WARF, pihaknya berharap bisa bisa segera menyelesaikan masalah ini dan membangun hubungan baik yang lebih kuat antara dua lembaga tersebut.
Melihat hal tersebut bisa menjadi sebuah pelajaran bahwa yang namanya hak paten harus dihormati dan tidak dilanggar oleh siapapun karena ini akan berkaitan dengan hukum dan harus dibayar mahal seperti yang dialami oleh Apple.

Sumber :

Analisis:
Berdasarkan kasus diatas dapat dilihat bahwa pihak Apple memang jelas melanggar hak paten milik Universitas Wisconsin-Madison mengenai sistem pengolahan data pada processor besutan apple A7, A8 dan A8X yang digunakan Apple iPhone 5s, 6 dan 6 Plus, serta beberapa tipe iPad. Namun sebelum itu dalam proses pengembangannya sistem yang terdapat pada proses pengolahan data besar kemungkinannya terdapat kesamaan-kesamaan metode dalam pengolahan data. Namun berdasarkan pengertian hak paten tersendiri pelanggaran yang mengenai kesamaan pun dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak paten. Kasus serupa juga pernah terjadi terhadap intel dengan Universitas Wisconsin-Madison dan pihak intel pun kalah sehingga diwajibkan membayar denda. Dan hal serupa pun sepertinya akan berlaku terhadap Apple meskipun pihak Apple sendiri masih akan berusaha melakukan banding mengenai jumlah denda yang harus dibayarkan oleh pihaknya karena dinilai terlalu tinggi. Namun bagaimana hasilnya alangkah lebih baik mengutamakan perdamaian seperti kasus hak paten yang juga menimpa Apple dengan Samsung.

HAK PATEN

Apa sih hak paten itu ?
            Sebelum membahas pengertian hak paten alangkah lebih baiknya kita mengetahui terlebih dahulu mengenai paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Menurut ahli Octroiwet, Hak Paten adalah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja, sedangkan menurut Adrian Sutedi, Pengertian Hak Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, di mana untuk jangka waktu yang telah ditentukan melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya. Hak paten ini diberikan untuk penemuan baru yang mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri.
 Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), Pengertian Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, di mana untuk selama jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Pengertian Invensi ialah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun. Hal ini pun diatur di dalam undang-undang.
Dalam pemberian hak paten negara adalah satu-satunya pihak yang berhak memberikan paten kepada para Inventor. Biasanya tugas ini didelegasikan kepada sebuah kantor khusus yang menangani permohonan pendaftaran, pengumuman, pemeriksaan dan pemberian sertifikat paten. Di Indonesia, tugas ini ditangani oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM. invensi di bidang teknologi yang telah dilindungi oleh paten harus dilaksanakan. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 mengatur bahwa baik paten produk maupun paten proses wajib dilaksanakan di wilayah Indonesia. Tujuan ketentuan ini adalah untuk menunjang alih teknologi, penyerapan investasi dan penyediaan lapangan pekerjaan. Pengecualian diberikan terhadap Invensi di bidang tertentu yang memerlukan modal dan investasi yang besar untuk melaksanakan paten seperti yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) tersebut. Jika Invensi sulit dilaksanakan, pemegang paten dapat mengajukan kelonggaran kepada instansi terkait yang berwenang. Untuk itu, pemegang paten harus mengajukan alasan yang kuat dengan disertai bukti bahwa Invensinya sulit dilaksanakan di Indonesia. Salah satu contoh Invensi yang termasuk dalam kategori tersebut adalah 

Invensi di bidang farmasi. Ijin untuk mendapatkan kelonggaran dalam melaksanakan paten dapat diajukan kepada Departemen Kesehatan (Penjelasan Pasal 17 ayat (2)).
Invensi dapat dilaksanakan oleh pihak lain dengan persetujuan pemegang paten Selain dilaksanakan sendiri oleh pemegang paten, sebuah Invensi yang telah dilindungi paten dapat dilaksanakan oleh orang lain melalui perjanjian lisensi. Kecuali diperjanjikan lain, selama perjanjian lisensi pemegang paten dapat tetap melaksanakan paten tersebut (Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001).
Selanjutnya dalam Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 12 disebutkan :
  1. Pihak yang berhak memperoleh paten atas suatu invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut kecuali diperjanjikan lain;
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga berlaku terhadap invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan invensi;
  3. Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari Invensi tersebut;
  4. Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibayarkan:
    • Dalam jumlah tertentu dan sekaligus;
    • Persentase;
    • Gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus;
    • Gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus; atau
    • Bentuk lain yang disepakati para pihak;
  5. Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya imbalan, keputusan untuk itu diberikan oleh Pengadilan Niaga;
  6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) sama sekali tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Paten.


Sumber: