Apa itu Merek ????, Di
negara kita ini hal tersebut dijelaskan dalam undang-undang Merek adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun
2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1.
Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan
dengan barang sejenis.
2.
Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan
dengan jasa sejenis.
3.
Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa
dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa
sejenisnya.
Hak
Atas Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual
Sama halnya dengan hak
cipta dan paten serta hak atas kekayaan intelektual lainnya maka hak merek juga
merupakan bagian dari hak atas intelektual. Selain dari alasan yang telah
disebutkan pada bagian awal tulisan ini, maka khusus mengenai hak merek secara
eksplisit disebut sebagai benda immateril dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun
2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir, yang berbunyi:
“Bahwa di dalam era perdagangan
global, sejalan dengan konvensi-konvensi
internasional yang telah
diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting,
terutama dlam menjaga persaingan usaha
yang sehat”.
Merek produk barang
atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta
keterjaminan bahwa produk itu original. Kadangkala yang membuat harga suatu
produk menjadi mahal bukan produknya, tetapi mereknya. Merek adalah sesuatu
yang ditempelkan atau dilekatkan pada satu produk, tetapi ia bukan jenis produk
itu sendiri. Merek mungkin hanya menimbulkan kepuasaan saja bagi pembeli, benda
materilnyalah yang dapat dinikmati. Merek itu sendiri ternyata hanya benda
immateril yang tak dapat memberikan apapun secara fisik, inilah yang
membuktikan bahwa merek itu merupakan hak kekayaan immateril.
Jenis Merek UUM Tahun 2001 ada mengatur
tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana
tercantum dalam Pasal 1 butir 2 dan 3
adalah merek dagang dan merek jasa. Jenis merek
lainnya menurut Suryatin dibedakan
berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu:
1. Merek Lukisan (Bell Mark).
2. Merek Kata (World Mark).
3. Merek Bentuk (Form Mark).
4. Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).
5. Merek Judul (Title Mark).
Sedangkan pengertian dari Hak Merek
adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar
dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri
merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Fungsi Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik
merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya,
menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
1.
Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu
dengan produk perusahaan lain
2.
Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda
asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk
bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan
kualitas akan produk tersebut.
3.
Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai
sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang
diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
4.
Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri,
yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal,
baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Prosedur
Pendaftaraan Merek
Gambar berikut merupakan prosedur pendaftaran hak
merek berdasarkan UU merek No. 15 Tahun 2001.
Gambar
1 Prosedur Pengajuan Pendaftaraan Merek
Berdasarkan
gambar prosedur diatas maksud dari pemberian angka adalah memberikan informasi
waktu yang akan ditempuh pada proses tersebut, berikut adalah makna dari setiap
angka digambar.
1.
Berlangsung paling lama 9 bulan.
2.
Paling lama 30 hari sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan.
3.
Berlangsung selama 3 bulan terhitung paling lama 10 hari sejak tanggal
disetujuinya
permohonan untuk didaftar.
4.
Oposisi dapat dilakukan selama jangka waktu pengumuman.
5.
Jika oposisi diterima pemohon dapat mengajukan banding ke komisi banding, jika
tidak Ditjen HAKI menerbitkan sertifikat
merek paling lama 30 hari sejak tanggal
permohonan disetujui untuk didaftar.
6.
Gugatan diajukan paling lama 3 bulan sejak diterimanya keputusan penolakan
banding.
Hak Merk
1. Dasar Perlindungan Merek
Undang-undang No. 15 Tahun
2001 tentang Merek (UUM).
Merek diberi upaya perlindungan hukum yang lain, yaitu
dalam wujud Penetapan Sementara Pengadilan untuk melindungi Mereknya guna
mencegah kerugian yang lebih besar. Di samping itu, untuk memberikan kesempatan
yang lebih luas dalam penyelesaian sengketa dalam undang-undang ini dimuat
ketentuan tentang Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
2. Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak
memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan
menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa.
Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai
biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan
pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan
perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap
pihak ketiga.
3. Pengalihan Merek
Merek terdaftar atau dialihkan dengan cara:
1 Perwarisan;
2 Wasiat;
3 Hibah;
4 Perjanjian;
5 Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
3. Merek yang Tidak Dapat Didaftar Merek
tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:
- Didaftarkan
oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
- Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan,
kesusilaan, atau ketertiban umum;
- Tidak
memiliki daya pembeda;
- Telah
menjadi milik umum; atau
- Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang
dimohonkan pendaftarannya.(Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
4. Penghapusan Merek Terdaftar Merek
terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
1 Atas prakarsa DJHKI;
2 Atas permohonan dari pemilik
merek yang bersangkutan;
3 Atas putusan pengadilan
berdasarkan gugatan penghapusan;
4 Tidak diperpanjang jangka
waktu pendaftaran mereknya.
Yang menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek
yaitu:
- Merek
tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang
dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir,
kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti:
larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin bagi
peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan
atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara,
atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan
pemerintah;
- Merek
digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis
barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk
pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya.
5. Pihak yang Berwenang Menangani Penghapusan
dan Pembatalan Merek Terdaftar
Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek
terdaftar adalah pengadilan niaga.
6. Jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek
terdaftar
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan
berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas
permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu
perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu
yang sama.
7. Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar
Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat
diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12
(dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek
terdaftar tersebut.
8. Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang
merek
Sanksi bagi orang/pihak yang
melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
- Pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk
barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
(Pasal 90 UUM).
- Pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan
merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
10 Sanksi bagi orang/pihak yang
memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud di
atas
Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barangsiapa yang memperdayakan barang
dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa
tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90,
Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”
11. Permohonan Pendaftaran Merek
- Permohonan
pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah
disediakan untuk itu.
- dalam
bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
- Pemohon
wajib melampirkan:
- surat
pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh
pemohon (bukan kuasanya),
- yang
menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
- surat
kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
- salinan
resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh
notaris, apabila pemohon badan hukum;
- 24
lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang
dicetak di atas kertas;
- fotokopi
kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas;
dan bukti pembayaran biaya permohonan
Sumber:
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan
Intelektual (Intellectual
PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 2007.
nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/.../Hak+Merek.pdf