Sebelumnya
ada yang pernah mendengar “Hak Cipta” tentunya ada, kali ini saya akan membahas
mengenai apa itu hak cipta yang saya rangkum dari beberapa sumber, langsung
saja.....
PENGERTIAN
Hak Cipta adalah hak
eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
“hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang
hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada
umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada
berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat
mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis
(tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar,
patung, foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam
yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan
salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara
mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan
hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak
monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang
melakukannya.
WIPO (World
Intellectual Property Organization) mengatakan copyright is legal from
describing right given to creator for their literary and artistic works. Yang
artinya hak cipta adalah terminologi hukum yang menggambarkan hak-hak yang
diberikan kepada pencipta untuk karya-karya mereka dalam bidang seni dan
sastra.
Imam Trijono
berpendapat bahwa hak cipta mempunyai arti tidak saja si pencipta dan hasil
ciptaannya yang mendapat perlindungan hukum, akan tetapi juga perluasan ini
memberikan perlindungan kepada yang diberi kepada yang diberi kuasa pun kepada
pihak yang menerbitkan terjemah daripada karya yang dilindungi oleh perjanjian
ini.
Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, berbunyi :
“Hak cipta adalah hak
eksklusifpencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif
setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
CIPTAAN YANG DILINDUNGI
Pasal 9 ayat 2 TRIPs menyatakan:
“Perlindungan hak cipta hanya diberikan
pada perwujudan suatu ciptaan dan bukan pada ide, prosedur, metode pelaksanaan
atau konsep-konsep matematis semacamnya". (Tim Lindsley,dkk, Hak Kekayaan
Intelektual Suatu Pengantar, PT. Alumni, Bandung, 2006, hlm. 105.)
Menurut L.J. Taylor dalam bukunya
Copyright for Librarians menyatakan bahwa yang dilindungi hak cipta adalah
ekspresinya dari sebuah ide, jadi bukan melindungi idenya itu sendiri. Artinya,
yang dilindungi hak cipta adalah sudah dalam bentuk nyata sebagai sebuah
ciptaan, bukan masih merupakan gagasan. (Rachmadi Usman, op.cit., hlm. 121.)
Dengan demikian, terdapat dua
persyaratan pokok untuk mendapatkan perlindungan hak cipta, yaitu unsur
keaslian dan kreatifitas dari suatu karya cipta. Bahwa suatu karya cipta adalah
hasil dari kreatifitas penciptanya itu sendiri dan bukan tiruan serta tidak
harus baru atau unik. Namun, harus menunjukkan keaslian sebagai suatu ciptaan
seseorang atas dasar kemampuan dan kreatifitasnya yang bersifat pribadi.
Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta telah memberikan beberapa kriteria mengenai hasil
ciptaan yang diberikan perlindungan oleh Hak Cipta sebagai berikut :
a.
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang
mencakup:
b. Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat l dilindungi sebagai ciptaan
tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
c. Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2, termasuk
perlindungan terhadap ciptaan yang tidak atau belum dilakukan Pengumuman tetapi
sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut.
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 juga menjelaskan pengertian dari
jenis ciptaan yang dilindungi sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 40
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 sebagai berikut:
- perwajahan
karya tulis adalah karya cipta yang lazim dikenal dengan
"typholographical arrangement", yaitu aspek seni pada susunan
dan bentuk penulisan karya tulis. Hal ini mencakup antara lain format,
hiasan, komposisi warna dan susunan atau tata letak huruf indah yang
secara keseluruhan menampilkan wujud yang khas;
- alat
peraga adalah ciptaan yang berbentuk 2 (dua) ataupun 3 (tiga) dimensi yang
berkaitan dengan geografi, topografi, arsitektur, biologi atau ilmu
pengetahuan lain;
- lagu
atau musik dengan atau tanpa teks diartikan sebagai satu kesatuan karya
cipta yang bersifat utuh;
- gambar
antara lain meliputi: motif, diagram, sketsa, logo dan unsur-unsur warna
dan bentuk huruf indah. kolase adalah komposisi artistik yang dibuat
dari berbagai bahan (misalnya dari kain, kertas, atau kayu) yang
ditempelkan pada permukaan sketsa atau media karya;
- karya
seni terapan adalah karya seni rupa yang dibuat dengan menerapkan seni
pada suatu produk hingga memiliki kesan estetis dalam memenuhi kebutuhan
praktis, antara lain penggunaan gambar, motif, atau ornament pada suatu
produk;
- karya
arsitektur antara lain, wujud fisik bangunan, penataan letak bangunan,
gambar rancangan bangunan, gambar teknis bangunan, dan model atau maket
bangunan;
- peta
adalah suatu gambaran dari unsur alam dan/atau buatan manusia yang berada
di atas ataupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang
datar dengan skala tertentu, baik melalui media digital maupun non
digital;
- karya
seni batik adalah motif batik kontemporer yang bersifat inovatif, masa
kini, dan bukan tradisional. Karya tersebut dilindungi karena mempunyai
nilai seni, baik dalam kaitannya dengan gambar, corak, maupun komposisi
warna. Karya seni motif lain adalah motif yang merupakan kekayaan bangsa
Indonesia yang terdapat di berbagai daerah, seperti seni songket, motif
tenun ikat, motif tapis, motif ulos, dan seni motif lain yang bersifat
kontemporer, inovatif, dan terus dikembangkan;
- karya
fotografi meliputi semua foto yang dihasilkan dengan menggunakan
kamera;
- karya
sinematografi adalah Ciptaan yang berupa gambar gerak (moving images)
antara lain: film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang
dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat
dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media
lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop,layar lebar,
televisi atau media lainnya. Sinematografi merupakan salah satu contoh
bentuk audiovisual;
- bunga
rampai meliputi: ciptaan dalam bentuk buku yang berisi kompilasi karya
tulis pilihan, himpunan lagu pilihan, dan komposisi berbagai karya tari
pilihanyang direkam dalam kaset, cakram optik atau media lain.
Basis data adalah kompilasi data dalam bentuk apapun yang dapat dibaca oleh
komputer atau kompilasi dalam bentuk lain, yang karena alasan pemilihan atau
pengaturan atas isi data itu merupakan kreasi intelektual.Perlindungan terhadap
basis data diberikan dengan tidak
mengurangi hak para pencipta atas ciptaan yang dimaksudkan dalam basis
data tersebut.
Adaptasi adalah mengalihwujudkan suatu Ciptaan menjadi
bentuk lain. Sebagai contoh dari buku menjadi film.
Karya lain dari hasil transformasi adalah merubah
format ciptaan menjadi format bentuk lain. Sebagai contoh musik pop menjadi
musik dangdut.
Hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta
meliputi: (Pasal 41 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. )
- hasil
karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;
- setiap
ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun
telah diungkapkan, dinyatakan , digambarkan , dijelaskan, atau digabungkan
dalam sebuah ciptaan; dan
- alat,
benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah
teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan
fungsional.
Hal-hal yang tidak termasuk hak cipta adalah hasil rapat terbuka lembaga
negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat
pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, dan kitab suci atau simbol
keagamaan. (Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.)
Hal-hal yang tidak dapat didaftarkan sebagai ciptaan adalah:
- Ciptaan
diluar bidang ilmu pengetahuan, seni, dan satra
- Ciptaan
yang tidak orisinil
- Ciptaan
yang bersifat abstrak
- Ciptaan
yang sudah merupakan milik umum
- Ciptaan
yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Hak
Cipta. (Harris Munandar dan Sally Sitanggang, op.cit., hlm.18.)
SIFAT-SIFAT HAK CIPTA:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif.
2. Hak Cipta berkaitan dengan
kepentingan umum.
3. Hak Cipta dapat beralih maupun dialihkan.
4. Hak Cipta dapat dibagi atau diperinci
(divisibility)
Sumber :