1. Pengertian Etika Profesi
1.1 Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani
kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos
sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta
etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang
rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir.
Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Arti dari bentuk jamak inilah yang
melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai
untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata),
etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu
tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
1.2 Pengertian Profesi
Profesi adalah aktivitas intelektual
yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun
tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan
yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat,
menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi
mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat
mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat DANIEL BELL (1973)
1.3 Pengertian Etika Profesi
Bartens (1985) menyatakan, kode etik
profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi yang
mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya
berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat. Kode
etik profesi merupkan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan
penerapan pemikiran etis atas suatu profesi. Kode etik profesi dapat berubah
dan diubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga
anggota kelompok profesi tidak akan ketinggalan zaman. Kode etik profesi merupakan
hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan ini perwujudan moral yang
hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar. Kode etik profesi hanya berlaku
efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam
lingkungan profesi itu sendiri.
2. Peranan Etika Profesi dalam
Bidang Teknik Industri
Etika menjadi atribut pembeda yang
membedakan antara manusia dengan mahluk hidup yang lainnya. Manusia dikatakan
sebagai mahluk yang memiliki sebuah derajat yang tinggi di dunia ini, salah satunya
karena adanya etika. Berikut ini adalah salah satu contoh etika yang telah
disepakati oleh suatu organisasi yaitu tentang kode etik seorang sarjana Teknik
Industri dan Manajemen Industri. Semoga menjadi contoh untuk kita semua. Untuk
lebih menghayati Kode Etik Profesi Sarjana Teknik Industri dan Manajemen
Industri Indonesia dalam operasionalisasi
sesuai bidang masing-masing,
dan sadar sepenuhnya akan tanggung
jawab sebagai warga negara maupun
sebagai sarjana, akan panggilan pertumbuhan
dan pengembangan pembangunan di Indonesia maka kami Sarjana Teknik Industri dan
Manajemen Industri bersepakat untuk lebih mempertinggi pengabdian kepada
Bangsa, Negara dan Masyarakat. Selaras dengan dasar negara yaitu “PANCASILA”
maka disusunlah kode etik profesi berikut ini yang harus dipegang dengan
keyakinan bahwa penyimpangan darinya merupakan pencemaran kehormatan dan
martabat Sarjana Teknik dan Manajemen Industri Indonesia.
PASAL 1:
Dalam melaksanakan tugas yang
dipercayakan kepadanya Sarjana
Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu
mengerahkan segala kemampuan dan pengalamannya untuk selalu
berupaya mencapai hasil yang
terbaik didalam keluhuran budi
dan kemanfaatan masyarakat luas secara bertanggung jawab.
PASAL 2:
Dalam melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan pengetahuan lain,
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Indutstri akan senatiasa menghormati dan
menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin Teknik
Indutri dan Manajemen Industri akan dapat lebih dioptimalkan dalam upaya
mencapai hasil terbaik.
PASAL 3:
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bertanggung jawab atas
pengembangan keilmuan dan penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu berupaya agar
tercapai kondisi yang efisien dan optimal dalam segenap upaya bagi perbaikan
dalam pembangunan dan pemeliharaan sistem.
PASAL 4:
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri mempunyai rasa tanggung
jawab yang tinggi dan di dalam melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan
perbuatan tidak jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan sekerja.
PASAL 5:
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu bersikap dan
bertindak bijaksana terhadap sesama rekannya
dan terutama kepada rekan
mudanya; selalu mengusahakan kemajuan untuk
meningkatkan kemampuan dan kecakapan,
bagi dirinya pribadi, bagi
masyarakat maupun bagi pengebangan Teknik Industri dan Manajemen Industri di
Indonesia
3. Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan kriteria
prinsip profesional yang telah digariskan, sehingga diketahui dengan pasti
kewajiban profesional anggota lama, baru, ataupun calon anggota kelompok
profesi. Kode etik profesi telah menentukan standarisasi kewajiban profesional
anggota kelompok profesi. Sehingga pemerintah atau masyarakat tidak perlu
campur tangan untuk menentukan bagaimana profesional menjalankan kewajibannya.
Kode etik profesi pada dasarnya adalah norma perilaku yang sudah dianggap benar
atau yang sudah mapan dan tentunya lebih efektif lagi apabila norma perilaku
itu dirumuskan secara baik, sehingga memuaskan semua pihak.
3.1 Fungsi Kode Etik Profesi
Mengapa kode etik profesi perlu
dirumuskan secara tertulis? Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya yaitu
:
§
Sebagai sarana kontrol sosial
§
Sebagai pencegah campur tangan pihak
lain
§
Sebagai pencegah kesalahpahaman dan
konflik
3.2 Kelemahan Kode Etik Profesi
:
§
Idealisme terkandung dalam kode etik
profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional,
sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini cukup menggelitik para
profesional untuk berpaling kepada nenyataan dan menabaikan idealisme kode etik
profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan berbingkai.
§
Kode etik profesi merupakan himpunan
norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya
semata-mata berdasarkan kesadaran profesional. Rupanya kekurangan ini memberi
peluang kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode etik
profesinya.
3.3 Prinsip dasar di dalam etika
profesi :
§
Prinsip Standar Teknis, profesi
dilakukan sesuai keahlian
§
Prinsip Kompetensi, melaksanakan
pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
§
Prinsip Tanggungjawab, profesi melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional
§
Prinsip Kepentingan Publik, menghormati
kepentingan publik
§
Prinsip Integritas, menjunjung tinggi
nilai tanggung jawab professional
§
Prinsip Objektivitas, menjaga
objektivitas dalam pemenuhan kewajiban
§
Prinsip Kerahasiaan, menghormati
kerahasiaan informasi
§
8. Prinsip Prilaku Profesional,
berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
3,4 Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme (profésionalisme) ialah
sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain)
sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang
profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna
berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku,
kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
E = Excellence = Keunggulan
Selaku profesional, seorang Engineer, harus bersikap terus menerus
memperbaiki pengetahuannya, selalu mencari solusi yang terbaik. Tidak boleh
bergantung kepada code of practice secara membuta. Engineer tidak boleh
bersikap pasif, melainkan harus pro-aktif untuk beradaptasi dengan era
globalisasi yang serba cepat ini. Engineer yang tidak selalu pro-aktif memperbarui
diri dengan pengetahuan dan teknologi baru akan tertinggal jaman.
Dalam era globalisasi ini hanya bermodalkan disiplin pengetahun Engineering
itu sendiri tidaklah cukup, seorang Engineer perlu melengkapi dirinya dengan
pentetahuan dasar akan ilmu-ilmu sosial, ekonomi, keuangan, humas, dan
lain-lain yang terkait dengan pekerjaannya. Pengetahuan dan keahlian mana
diperlukan untuk secara efektif mengkomunikasikan proses engineering. Untuk
menganalisa, untuk berpikir secara lateral (dalam keterkaitan dengan bidang
diluar engineering) dan vertikal (dalam bidang engineering secara mendalam),
men-sintesa, memformulasikan permasalahan, dan menyelesaikannya.
T = Trustworthy = Terpercaya
Pengetahuan Engineering merupakan pengetahuan yang sangat khusus, tidak
banyak orang yang menguasai disiplin ilmu ini. Karenanya seorang Engineer harus
mempunyai kebanggaan diri dalam merefleksikan kepercayaan. Setiap kata dan
tindakan dalam menjalankan profesi-nya harus dapat diandalkan. Seorang Engineer
wajib memberikan dan menerapkan solusi yang terbaik yang diketahuinya. Sesama
Engineer harus juga bisa saling menghormati, saling dipercaya dan mempercayai.
Serta tidak saling menjatuhkan satu sama lain.
H = Honesty = Kejujuran
Agar dapat dipercaya seorang Engineer harus jujur terhadap profesinya,
terhadap diri sendiri, terhadap sesama Engineer dan terhadap client-nya.
Diperlukan sikap lapang dada dalam menerima saran dan kritik dari sesama
Engineer demi kemajuan bersama. Jujur dalam mengemukakan keuntungan dan
kerugian alternatif-alternatif solusi yang diajukannya.
Kejujuran merupakan pangkal dari prilaku etikal. Kejujuran berarti
mengatakan sesuatu apa adanya. Kejujuran berarti selalu menjaga untuk tidak
membohongi orang lain, baik secara sengaja ataupun dengan bersikap diam. Contoh:
Bilamana sang Engineer bahwa solusi dengan menggunakan suatu teknik perbaikan
tanah merupakan solusi yang terbaik dan termurah, namun sang Engineer bersikap
diam karena solusi tersebut berarti pekerjaan akan jatuh ke tangan Engineer
lain. Sebuah dilemma bukan? Namun, disinilah sikap etikal itu akan sangat
menentukan.
Kejujuran juga berarti bersikap adil, menerima dan memberi apa yang menjadi
hak orang lain, menerima kewajiban dan menolak hal-hal yang tidak merupakan hak
dan yang berada diluar otoritas-nya. Menerima dan mengerjakan tugas yang memang
bisa dikerjakannya, dan tidak mengerjakan tugas yang berada diluar bidang
keahliannya. Walaupun sering kali kita ditempatkan dalam kesulitan untuk
bersikap jujur sejujur-jujurnya, namun bila kita selaku Engineer dapat menjaga
dan memelihara sikap jujur tersebut, maka pada akhirnya akan mengangkat nilai
sang Engineer dan profesi Engineering itu sendiri.
I = Integrity = Integritas
Engineer selayaknya menjunjung tinggi integritas pribadi dan bidang
keahliannya dengan berlaku tegas dan tegar terutama sekali dalam menegakkan dan
menerapkan pengetahuannya. Keputusan seyogyanya diambil dengan juga
mempertimbangkian dampak lingkungan dan tidak semata-mata demi kepentingan
pribadi dan/atau pemberi tugas. Berani menegakkan integritasnya dengan jalan
mengedepankan kepentingan umum dan menolak segala bentuk insentif dan paksaan
yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan. Keputusan hendaknya diambil
dengan tidak mengutamakan keuntungan materi, tetapi berdasarkan pertimbangan
engineering dan dampak lingkungan. Bilamana diperlukan harus dapat mengatakan:
“Tidak” kepada pemberi tugas. Tidak bersikap menjadi “Yes-man” dan tidak
mengambil sikap asal “menyenangkan” pemberi tugas. Tentunya disini diperlukan
teknik penyampaian kata TIDAK yang baik. Jelas bahwa Engineer juga memerlukan
pengetahuan Human Relation.
Integritas berarti tidak saja bersikap jujur tapi juga berarti tahan untuk
tidak bersikap korup. Engineer dengan integritas tinggi mengerjakan dan berkata
benar, sekalipun hal itu berakibat kehilangan proyek. Tentunya cobaan untuk
bersikap seperti itu sangatlah besar, semakin besar nilai proyek semakin sulit
mengambil sikap dengan integritas tinggi. Menolak terlibat dalam proyek yang
nyata-nyata diketahui berdampak negatif namun bernilai besar merupakan cobaan
yang sangat besar terhadap Integritas sang Engineer. Namun, itulah essensi dari
nilai Integritas. Diperlukan kemampuan komunikasi yang tinggi untuk bersikap
jujur dan ber-integritas, karenapengetahuan Engineering saja tidaklah cukup,
diperlukan pengetahuan human relation dan sedikit psychology.
C = Caring = Perduli
Setiap buah karya Engineer seyogyanya juga dilandasi dengan pemikiran yang
berdasarkan keperdulian terhadap lingkungan dan masyarakat. Berusaha agar
dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekecil mungkin. Dan
sebaliknya agar karyanya itu bahkan berdampak positif terhadap kehidupan.
Disinilah letak keanggunan dari karya sang Engineer. Ini berarti bersikap
perduli. Bekerja tidak hanya bermotifkan kepentingan pribadi dan kepentingan
pemberi tugas tetapi juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas dan
lingkungan. Perduli terhadap kepentingan rekan-rekan se-profesi. Sikap
memper-timbangkan kepentingan rekan se-profesi pada akhirnya akan membawa dampak
positif terhadap profesi engineering itu sendiri.
Abraham Lincoln berkata: Orang yang membiarkan kesalahan berlalu
dihadapannya, sama salahnya dengan orang yang membuat kesalahan.
S = Selflessness = Tidak Egois
Tidak bersikap egois, tidak mengedepankan kepentingan diri pribadi. Tidak
bersikap seperti economic animal yang menilai semua dari sudut kepentingan
ekonomi semata.
Enam huruf ETHICS yang dijabarkan sebagai akronim dari enam kata:
Excellence, Trustworthy, Honesty, Integrity, Caring dan Selflessness itu saling
kait mengait, merupakan suatu kesatuan kode etik prilaku yang tidak mudah
dijalankan.
Bersikap etikal seringkali memerlukan sebuah harga yang mahal, menimbulkan
kerugian jangka pendek, tidak jarang membawa sang Engineer dalam posisi
berhadapan terhadap pemberi tugas, terhadap sesama rekan seprofesi, terhadap
atasan, bahkan terhadap anggota keluarga kita yang tidak bersedia menanggung
kerugian materi akibat mengedepankan etika. Tekad saja tidaklah cukup. Tanpa
tindakan, semua maksud baik tinggal maksud dan tidak bermakna sama sekali.
Diperlukan keberanian dan ketegasan untuk bertindak etis. Walaupun ada kerugian
jangka pendek, namun keberanian menegakkan prinsip-prinsip etika pada akhirnya
akan memenangkan rasa hormat rekan seprofesi, atasan, pemberi tugas dan juga
anggota keluarga sang Engineer. Engineer tidak boleh membiarkan dirinya
dipergunakan sebagai alat dari pemberi tugas atau alat dari profesi lain,
tetapi harus memposisikan diri kita untuk menjadi pemikir, pemecah
permasalahan(problem solver), dan salah satu leader dalam masyarakat.
Contoh Penerapan Etika Profesi Pada PT LEN
STANDAR ETIKA
Etika Perusahaan dengan Karyawan
Len memperlakukan karyawan secara setara (fair)
dan tidak membedakan suku, agama, ras dan antar golongan dalam segala aspek.
Len menyadari bahwa karyawan mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat
penting sebagai pelaku dan tujuan Perusahaan. Oleh karena itu setiap karyawan
dituntut dapat berpartisipasi dan berperan aktif dengan jalan meningkatkan
produksi dan produktivitas kerja melalui hubungan yang dinamis, harmonis,
selaras, serasi dan seimbang antara Perusahaan dan karyawan.
Dalam melaksanakan etika ini, Perusahaan:
1. Mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam
hal kesejahteraan karyawan, penyediaan sarana dan prasarana kerja.
2. Melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara
konsisten.
3. Memastikan setiap karyawan telah mendapat sosialisasi
isi PKB.
4. Menempatkan Ikatan Karyawan Len (IKL) sebagai mitra
Perusahaan terkait dengan hubungan industrial.
Etika Perusahaan dengan Pelanggan
Len mengutamakan kepuasan dan kepercayaan pelanggan
dengan:
1. Menjual produk sesuai dengan standar mutu yang telah
ditetapkan.
2. Membuka layanan pelanggan dan menindaklanjuti keluhan
pelanggan tanpa melakukan diskriminasi terhadap pelanggan.
3. Melakukan promosi yang berkesinambungan secara
sehat, fair, jujur, tidak menyesatkan serta diterima oleh
norma-norma masyarakat.
Etika Perusahaan dengan Pesaing
Len menempatkan pesaing sebagai pemacu peningkatan
diri dan introspeksi dengan cara:
1. Melakukan market research dan market
intelligent untuk mengetahui posisi pesaing.
2. Melakukan persaingan yang sehat dengan mengedepankan
keunggulan produk dan layanan yang bermutu.
Etika Perusahaan dengan Pemasok
Len meningkatkan iklim saling percaya, menghargai, dan
memupuk kebersamaan dengan pemasok sesuai dengan kaidah-kaidah bisnis yang
berlaku dengan cara :
1. Menetapkan penyedia barang dan jasa berdasarkan kepada
kemampuan dan prestasi.
2. Melaksanakan pembayaran kepada penyedia barang dan
jasa dengan tepat waktu dan tepat jumlah.
3. Menjatuhkan sanksi yang tegas terhadap penyedia barang
dan jasa yang melakukan pelanggaran.
4. Memelihara komunikasi yang baik dengan penyedia barang
dan jasa termasuk menindaklanjuti keluhan dan keberatan.
5. Menerapkan teknologi pengadaan barang dan jasa terkini
(misalnya e-procurement).
Etika
Perusahaan dengan Mitra Kerja
Len meningkatkan iklim saling percaya, menghargai, dan
memupuk kebersamaan dengan mitra kerja sesuai dengan kaidah-kaidah bisnis yang
berlaku dengan cara:
1. Membuat perjanjian kerja yang berimbang dan saling
menguntungkan dengan mitra kerja dan tidak melanggar aturan dan prosedur.
2. Mengutamakan pencapaian hasil optimal sesuai standar
yang berlaku dan terbaik.
3. Membangun komunikasi secara intensif dengan mitra
kerja untuk mencari solusi yang terbaik dalam rangka peningkatan kinerja.
Etika Perusahaan dengan Kreditur /Investor
Len menerima pinjaman/penanaman modal hanya ditujukan
untuk kepentingan bisnis dan peningkatan nilai tambah Perusahaan dengan cara:
·
Menyediakan informasi
yang aktual dan prospektif bagi calon kreditur/investor.
·
Memilih
kreditur/investor berdasarkan aspek kredibilitas dan bonafiditas yang dapat
dipertanggungjawabkan.
·
Menerima
pinjaman/penanaman modal yang diikat melalui perjanjian yang sah dengan klausul
perjanjian yang mengedepankan prinsip kewajaran (fairness).
·
Berkomitmen untuk
memenuhi kewajiban kepada kreditur/Investor sesuai perjanjian yang telah
disepakati bersama.
·
Melakukan atau tidak
melakukan sesuatu untuk melindungi kepentingan kreditur/Investor sesuai
perjanjian yang telah disepakati bersama.
·
Berkomitmen
melaksanakan kegiatan bisnis dengan sebaik-baiknya dan berhasil dalam upaya
memberikan imbal balik yang wajar kepada investor.
·
Menghindari benturan
kepentingan dengan kreditur/investor.
·
Mendasarkan hubungan
dengan kreditur/investor pada persamaan, kesetaraan dan saling percaya
·
Memberikan informasi
tentang penggunaan dana untuk meningkatkan kepercayaan kreditur/investor.
·
Menjajaki peluang
bisnis dengan kreditur/Investor untuk meningkatkan pertumbuhan Perusahaan.
Etika Perusahaan dengan Pemerintah
Len berkomitmen untuk mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku dengan cara:
1. Membina hubungan dan komunikasi yang baik dengan
Pemerintah Pusat dan Daerah.
2. Menerapkan standar terbaik (best practices)
dengan memperhatikan peraturan yangberlaku mengenai kualitas produk, kesehatan,
keselamatan, lingkungan dan pelayanan.
Etika Perusahaan dengan Masyarakat
Len melaksanakan program tanggung jawab sosial dan
dapat bersinergi dengan program-program Pemerintah terkait, dengan cara:
1. Memberi kesempatan kepada masyarakat yang ingin
mengetahui kegiatan-kegiatan Perusahaan dalam batas tertentu.
2. Mengoptimalkan penyaluran program-program bantuan
Perusahaan kepada masyarakat.
3. Melarang karyawan memberikan janji-janji kepada
masyarakat di luar kewenangannya.
4. Tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengarah kepada
diskriminasi masyarakat berdasar suku, agama, ras dan antar golongan.
Etika Perusahaan dengan Media Massa
Len menjadikan media massa sebagai mitra dan alat
promosi untuk membangun citra yang baik dengan:
1. Memberikan informasi yang relevan dan berimbang kepada
media massa.
2. Menerima dan menindaklanjuti kritik-kritik membangun
yang disampaikan melalui media massa, namun tetap memperhatikan aspek risiko
dan biaya.
3. Mengundang media massa untuk mengekspose berita
tentang Perusahaan.
Etika Perusahaan mengenai keterbukaan dan kerahasiaan
informasi
Perusahaan berkomitmen untuk mengungkapkan informasi
bersifat material yang penting dalam pengambilan keputusan kepada pihak
berkepentingan.
Pengungkapan informasi material dan relevan tentang
perusahaan kepada stakeholders perusahaan merupakan hal penting untuk penerapan
transparansi dan pembentukan citra yang baik bagi perusahaan. Namun informasi
yang berakibat menurunkan daya saing perusahaan tidak diperkenankan untuk
diungkapkan.
Etika Perusahaan dengan Organisasi Profesi
Len menjalin kerjasama yang baik dan berkelanjutan
dengan organisasi profesi untuk memperoleh informasi perkembangan bisnis,
mendapatkan peluang bisnis dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan:
1. Menerapkan standar-standar yang ditetapkan organisasi
profesi.
2. Memberikan perlakuan yang setara terhadap organisasi
profesi.
STANDAR TATA PERILAKU
Persamaan dan Penghormatan pada Hak Asasi Manusia
1. Hak asasi manusia adalah suatu yang bersifat
universal. Len senantiasa mendorong usaha-usaha untuk menjamin terpenuhinya hak
asasi manusia.
2. Len berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kegiatan
operasi perseroan tidak melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia dan
masyarakat sekitar.
Etika Kerja Sesama InsanLen
Etika kerja antar sesama InsanLen dilandasi dengan:
1. Bekerja profesional dan sadar biaya untuk menghasilkan
kinerja yang optimal.
2. Jujur, sopan dan tertib.
3. Saling menghargai, terbuka menerima kritik dan saran
serta menyelesaikan masalah denganmusyawarah mufakat.
4. Saling membantu, memotivasi dan bekerja sama dalam
menyelesaikan tugas.
5. Mengkomunikasikan setiap ide baru dan saling
mentransfer pengetahuan dan kemampuan.
6. Mengambil inisiatif dan mengembangkan kompetensi dalam
melaksanakan tugas.
7. Berani mendiskusikan kebijakan yang kurang tepat untuk
melakukan koreksi yang konstruktif secara santun.
8. Menghargai perbedaan suku, agama, ras dan antar
golongan.
Menjaga Kerahasiaan Data dan Informasi Perusahaan
Insan Len memanfaatkan data dan informasi perusahaan
untuk meningkatkan nilai tambah perusahaan dan pengambilan keputusan dengan
cara:
1. Menggunakan sistem keamanan data yang memadai.
2. Memberikan informasi yang relevan dan proporsional
kepada stakeholders dengan tetap mempertimbangkan kepentingan perusahaan.
3. Menghindari penyebarluasan data dan informasi kepada
pihak lain yang tidak berkepentingan baik selama bekerja maupun setelah
berhenti bekerja.
4. Menyerahkan semua data yang berhubungan dengan
perusahaan pada saat berhenti bekerja.
5. Menjaga kerahasiaan informasi tentang pelanggan.
Menjaga Aset Perusahaan
Insan Len mengoptimalkan penggunaan Aset
perusahaan dengan cara:
1. Bertanggung jawab atas pengelolaan aset perusahaan dan
menghindarkan penggunaannya diluar kepentingan perusahaan.
2. Mengamankan harta perusahaan dari kerusakan dan
kehilangan.
3. Melakukan penghematan pemakaian energi.
Penghormatan atas hak kekayaan intelektual
1. Insan Len wajib menghormati hak kekayaan intelektual
pihak lain karena setiap penggunaan yang tidak sah atas hak milik intelektual
orang lain dapat mengakibatkan Len menanggung gugatan hukum dan ganti rugi;
2. Setiap insan Len harus berpartisipasi secara aktif
untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual milik Len;
Menjaga Keamanan dan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan
Lingkungan
Insan Len menjadikan keamanan dan K3L sebagai bagian
dari budaya kerja untuk menciptakan suasana kerja yang tertib, aman, handal,
nyaman dan berwawasan lingkungan dengan cara:
1. Len berkomitmen untuk mencapai standar Keselamatan dan
Kesehatan Kerja serta Lingkungan Perseroan (K3LH) yang tinggi;
2. Pencapaian standar yang tinggi atas implementasi
Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Perseroan tersebut merupakan
tanggung jawab bersama seluruh Insan Len.
Mencatat Data dan Pelaporan
Insan Len mengelola data secara rapi, tertib, teliti,
akurat dan tepat waktu dengan cara:
1. Mencatat data dan menyusun laporan berdasarkan sumber
yang benar dan dapatdipertanggungjawabkan.
2. Menyajikan laporan secara singkat, jelas, tepat,
komunikatif untuk dipergunakan dalam pengambilan keputusan dan sebagai umpan
balik guna perbaikan kinerja.
3. Tidak menyembunyikan data dan laporan yang seharusnya
disampaikan.
Benturan Kepentingan
1. Benturan kepentingan adalah situasi di mana Insan Len
karena kedudukan dan wewenang yang dimilikinya dalam Perseroan, mempunyai
kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas yang diamanatkan
oleh Perseroan secara obyektif. Benturan kepentingan timbul karena adanya
perbedaan antara kepentingan ekonomis pribadi atau keluarga dengan kepentingan
ekonomis Perseroan;
2. Setiap Insan Len harus menghindarkan diri dari
tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan Perseroan,
seperti menerima hadiah atau manfaat (termasuk segala bentuk penyuapan
dan kick back), menyalahgunakan sumber daya atau pengaruh Len
sehingga dapat mendiskreditkan nama baik dan reputasi Len, memanfaatkan aset
Persero untuk kepentingan pribadi, melakukan pekerjaan dimana Insan Len dapat
terdorong untuk melakukan pekerjaan tersebut selama jam kerja aktif Len atau
menggunakan peralatan atau material dari Len terlibat dalam pengelolaan
perseroan pesaing dan lain-lain;
3. Len menghormati hak dari setiap Insan Len untuk ikut
ambil bagian dalam kegiatan keuangan, usaha maupun kegiatan lain yang sah
diluar pekerjaan Insan Len dengan syarat bahwa kegiatan tersebut harus sah dan
bebas dari benturan kepentingan dengan tanggung jawab mereka sebagai Insan Len;
4. Insan Len berkewajiban untuk mengungkapkan atas setiap
keterlibatannya dalam kegiatan keuangan, kegiatan usaha maupun kegiatan lain
diluar pekerjaannya di Len kepada atasan langsung dan Unit Kerja Human Capital
;
5. Direksi, komisaris dan pejabat setingkat di bawah
Direksi wajib melaporkan kepada instansi yang berwengang sesuai dengan
peraturan yang berlaku tentang kegiatan yang dilakukannya atau dilakukan
keluarganya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan Perseroan;
6. Pengertian keluarga adalah hubungan keluarga yang
terjadi karena keturunan atau perkawinan sampai dengan derajat kedua baik
secara horizontal maupun vertikal. Yang dimaksud dengan hubungan karena
keturunan adalah orang tua, anak, kakek, nenek, cucu, saudara langsung dan
saudara kandung dari orang tua. Yang dimaksud dengan hubungan karena perkawinan
adalah suami atau istri, suami dan istri dari cucu dan saudara ipar beserta
suami atau istrinya.
Pembayaran Tidak Wajar
1. Insan Len dilarang untuk menawarkan dan atau
memberikan sesuatu yang berharga untuk memperoleh suatu keuntungan yang tidak
wajar atau perlakuan istimewa dalam melakukan penjualan atas barang atau
pemberian jasa atau melakukan transaksi keuangan kepada pejabat Pemerintah atau
pihak-pihak di luar Len;
2. Kebijakan Pembayaran Tidak Wajar mengatur standar
etika dan praktek Len mengenai pembayaran khusus dan sumbangan politis, baik
kepada pejabat Pemerintah maupun pihak-pihak di luar Len;
3. Len tidak mentolerir praktek-praktek yang tidak
memenuhi kebijakan ini. Len akan memproses lebih lanjut pelanggaran atas
kebijakan ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Hadiah dan Hiburan
1. Penerimaan dan pemberian hadiah, hiburan atau bantuan
dalam pekerjaan, akan dapat menyebabkan benturan kepentingan serta turunnya
kepercayaan publik terhadap integritas Perseroan;
2. Insan Len dilarang menerima atau memberikan hadiah
baik bentuk uang maupun barang atau segala bentuk hiburan dalam kondisi yang
dapat menimbulkan pandangan ketidakwajaran;
3. Len menetapkan standar etika yang mengatur secara
khusus mengenai penerimaan dan pemberian hadiah atau hiburan dari pihak ketiga
di luar Perseroan.
Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba)
dan Minuman Keras (Miras)
Insan Len bebas dari penyalahgunaan narkoba dan miras.
Aktivitas Politik
Insan Len bersikap netral terhadap semua partai
politik dengan cara:
1. Tidak menggunakan fasilitas Perusahaan untuk
kepentingan golongan/partai politik tertentu.
2. Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus partai
politik dan/ atau anggota legislatif.
3. Tidak membawa, memperlihatkan, memasang, serta
mengedarkan simbol, gambar dan ornamen partai politik di lingkungan Perusahaan.
Perdagangan Internasional
Sebagai Perseroan yang mempunyai visi untuk menjadi
perseroan elektronika kelas dunia, Len selalu berusaha untuk menghormati segala
ketentuan hukum dan peraturan internasional yang berkaitan dengan perdagangan
internasional, termasuk masalah perjanjian, transaksi perdagangan dan kerjasama
strategis.
Download Word : Disini
Sumber :
http://www.len.co.id/tata-kelola-perusahaan/standar-etika-usaha-dan-tata-perilaku/